SERAYUNEWS– Satpol PP Kabupaten Cilacap telah mengamankan ribuan butir obat terlarang yang ditinggal kabur pemiliknya, saat ada patroli di Taman PLUT Jalan Dr Soetomo Cilacap, Kamis (20/7) malam lalu. Temuan obat terlarang itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin. Dia mengatakan bahwa pihaknya segera menyerahkan temuan obat itu ke APH di Cilacap, untuk diproses lebih lanjut.
“Obat terlarang yang kita amankan kemarin, kita akan serahkan ke kepolisian atau BNN Cilacap, jumlahnya juga tidak sedikit ada sekitar seribu butir lebih, semoga bisa ditindaklanjuti,” ujar Satrio, Rabu (26/7/2023).
Adapun ribuan obat terlarang itu ditemukan tersimpan dalam dua tas, yang saat itu ditinggal kabur oleh pemiliknya di Taman PLUT KUMKM Cilacap. Dua tas yang ditemukan itu terdapat uang tunai sebesar Rp160.000, sejumlah obat terlarang jenis Dextro sebanyak 725 butir, obat jenis TMD sebanyak 358 butir dan obat jenis Merlopam sebanyak 16 butir.
“Awalnya tim kami sedang patroli di sekitar Jalan Dr Soetomo, saat di Taman PLUT ada 4 orang, dua cowo, satu cewe dan satu anak. Saat petugas akan memeriksa, mereka pergi duluan, dan tidak jauh dari orang tersebut tergeletak dua buah tas yang isinya obat terlarang itu,” terangnya.
Sedangkan terkait dengan pemilik tas tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti pemiliknya, karena di dalam tas juga tidak terdapat identitas dan orang diduga pemilik tas kabur sebelum petugas menghampirinya.
“Untuk siapa pemiliknya kita tidak tahu karena tidak ada identistasnya. Saat patroli itu kita juga banyak membubarkan kelompok remaja yang diduga konsumsi miras di sekitar Taman Marlin,” tandasnya.