Banjarnegara, serayunews.com
Usulan PPDI, memang memiliki alasan kuat. Sebab, ADD tersebut untuk pembiayaan di tingkat desa, mulai dari operasional pemerintahan desa hingga penghasilan tetap dan tunjangan jabatan kepala desa, sekdes, perangkat, hingga insentif RT dan RW.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kelembagaan dan Perencanaan Partisipatif pada Dispermades Banjarnegara, Agung Hermawan mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, ADD sebesar 10 persen dari DAU. Mengingat APBD Banjarnegara masih kecil, maka angka pembagian ADD menjadi kecil.
“Kami menyadari betul, karena persentase tersebut, tunjangan kepala desa di Banjarnegara hanya Rp200 ribu. Begitu juga dengan Sekdes sebesar Rp150 ribu, perangkat desa sebesar Rp100 ribu,” ujarnya.
Dia juga mengakui, jika angka tersebut memang kurang sebanding dengan beban kinerja pemerintahan desa. Tetapi, Pemkab juga harus melihat skala prioritas dalam pembangunan.
“Kami juga memahami harapan perangkat desa, untuk itu Pemkab Banjarnegara masih mengkaji usulan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, PPDI Banjarnegara, mendatangi rumah dinas bupati pada, Jumat (16/9/2022). Kedatangan mereka untuk meminta agar Pj Bupati Banjarnegara, menaikkan ADD sebesar 15 persen pada tahun 2023.
Melalui juru bicaranya, Akhmad Sobari, PPDI Banjarnegara juga meminta agar ada revisi Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2019 terkait penghasilan tetap, serta tunjangan kades dan perangkat desa.