
SERAYUNEWS-Komitmen atas penerapan prinsip-prinsip pertambangan yang baik secara konsisten, mengantarkan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Perusahaan) Pabrik Cilacap meraih penghargaan Good Mining Practice (GMP) 2026 Terbaik 3 kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang GMP Award Provinsi Jawa Tengah 2026, yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Bawen, Semarang, Rabu (13/5/2026)
Pabrik Cilacap meraih Penghargaan GMP 2026 Terbaik 3 karena dinilai telah memenuhi 15 kriteria dalam aspek pertambangan, di antaranya keselamatan operasional pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi dan pascatambang, pemberdayaan masyarakat, serta pembayaran pajak mineral.
General Manager Pabrik Cilacap, Enjang Kusmana mengatakan, penghargaan GMP Provinsi Jawa Tengah 2026 menjadi langkah nyata dan pengakuan atas upaya Perusahaan dalam menjalankan operasional tambang berkelanjutan sesuai kaidah pertambangan yang baik secara holistik, mulai dari aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan pascatambang, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Solusi Bangun Indonesia menerapkan standar yang tinggi untuk keselamatan kerja, termasuk pada aktivitas penambangan. Implementasi kaidah pertambangan yang baik sejalan dengan semangat keberlanjutan Perusahaan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan nyaman, sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan,” kata Enjang Kusmana.
Dalam kegiatan penambangan, Solusi Bangun Indonesia Pabrik Cilacap secara konsisten menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan kebijakan K3, khususnya Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Hal ini berlaku bagi seluruh karyawan maupun pihak kontraktor.

Solusi Bangun Indonesia Pabrik Cilacap juga melakukan audit dan evaluasi secara periodik untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. Atas konsistensi ini, pada 2026 Pabrik Cilacap berhasil mencatatkan nihil kecelakaanr pada aktivitas pertambangan yang dilakukan Perusahaan.
Sementara pada aspek lingkungan, hingga saat ini Pabrik Cilacap telah melakukan reklamasi seluas 110,81 hektare pada lahan pascatambang batu gamping di Nusakambangan, dan lahan pascatambang tanah liat di Jeruklegi dengan melakukan penanaman 90.609 pohon. Reklamasi dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi lahan sesuai peruntukannya.
“Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan kaidah pertambangan yang baik guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, dengan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga tercipta kondisi yang baik bagi seluruh generasi,” pungkasnya.