SERAYUNEWS- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) yang merupakan anak usaha SIG, memusnahkan lebih dari 600 ribu batang rokok ilegal. Selain itu juga tembakau iris sebesar 2,2 kg, Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.950 ml di Pabrik Cilacap, Selasa (24/9/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan menyaksikan pemusnahan rokok ilegal yang merupakan hasil sitaan dari Kantor Bea Cukai Cilacap tersebut.
Hadir juga Kepala Bagian SDA Setda Kabupaten Kebumen, Purnowati, dan Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwan Syah.
Selain itu hadir juga Perwakilan Kodim 0709, Kejari Kebumen, serta General Manager SBI Pabrik Cilacap, Mochamad Anwar Bakti.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan menyampaikan terima kasih dan syukur atas kelancaran pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal di SBI Pabrik Cilacap.
“Ini tindak lanjut dalam upaya kami menegakkan hukum. Sinergi dengan SBI merupakan kerja sama yang saling menguntungkan. Karena fasilitas dan teknologi yang ada memungkinkan pemusnahan dengan aman,” kata Muhamad Irwan.
Muhamad Irwan menjelaskan, rokok ilegal ini merupakan barang sitaan hasil penindakan Direktorat Bea dan Cukai Cilacap selama 2023 hingga semester satu 2024.
Pemusnahan rokok ilegal secara terbuka dan transparan, sebagai wujud sinergi, kolaborasi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
SBI melakukan pemusnahan rokok ilegal yang sudah terkategorikan sebagai limbah ini, di fasilitas preheater Pabrik Cilacap. Pemusnahan dengan metode co-processing tersebut, hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu jam. Ini karena lengkapnya infrastruktur dan persiapan yang cukup.
“Proses pemusnahan di fasilitas milik SBI ini, berjalan dengan cepat dan tidak memberikan dampak apapun terhadap operasi pabrik dan produk. Suhu pembakaran di dalam tanur putar yang mencapai 1.500 derajat Celsius. Ini memungkinkan pembakaran tuntas dan efektif, tanpa residu,” ujar General Manager SBI Pabrik Cilacap, Mochamad Anwar Bakti.
Selain di Pabrik Cilacap, SBI melalui divisi pengelolaan limbah ramah lingkungan yang bernama Nathabumi, juga telah bekerja sama dengan instansi bea cukai di beberapa daerah.
Seperti di Jakarta, Banten dan Aceh untuk memfasilitasi pemusnahan barang illegal hasil sitaan Kantor Bea Cukai melalui metode co-processing di pabrik semen.
Selain bersinergi dengan instansi pemerintah, Nathabumi juga menyediakan jasa pengelolaan limbah industri ramah lingkungan. Selain itu memanfaatkan RDF dari hasil pengelolaan sampah perkotaan, melalui kerja sama dengan berbagai pemerintah daerah.
Kemudian jadi bahan bakar alternatif yang lebih rendah karbon, untuk substitusi sebagian batu bara.