SERAYUNEWS – Satpol PP Cilacap bersama petugas dari Sub Den POM IV/1-1 Cilacap, Den Pom Lanal Cilacap, dan Bea Cukai Cilacap menggelar operasi gabungan.
Operasi ini fokus pada toko-toko yang menjual rokok ilegal di wilayah Kota Cilacap.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Karena dapat merugikan negara dan masyarakat. Terlebih, peredarannya semakin marak di wilayah Cilacap.
“Kita akan terus gempur rokok ilegal, karena selain marak juga merugikan pendapatan negara melalui sektor pajak. Operasi ini menyasar warung maupun toko yang diduga menjual rokok ilegal,” ujar Sadmoko, Sabtu (15/2/2025).
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang jelas melanggar peraturan, yakni rokok yang tidak ada pita cukai yang sah.
Jenis rokok yang disita antara lain merek Balveer MILD sebanyak enam bungkus (@20 batang) dan merek YS Pro Mild sebanyak satu bungkus (@20 batang). Total ada tujuh bungkus atau 140 batang rokok.
Barang bukti tersebut segera disita ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini, menunjukkan komitmen petugas dalam menjaga kestabilan ekonomi serta kesehatan masyarakat di Cilacap.
“Kami berharap, melalui operasi semacam ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran barang ilegal, khususnya rokok. Karena tidak hanya merugikan dari segi kesehatan, tetapi juga berpotensi mendukung aktivitas yang merugikan negara,” kata Sadmoko.
Operasi pemberantasan rokok ilegal ini diharapkan dapat terus secara rutin, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga Cilacap.
Satpol PP Kabupaten Cilacap, bersama dengan instansi terkait, akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran barang ilegal di wilayahnya.