SERAYUNEWS-Sopir angkutan kota di Kabupaten Purbalingga mengeluhkan maraknya angkutan odong-odong yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Padahal kendaraan tersebut sesuai aturan tidak boleh beroperasi di jalan raya.
“Saya minta kepada bapak polisi lalu-lintas untuk sering melakukan penertiban kepada kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Karena dirasa penertiban masih kurang sering dilakukan,” kata Sutarman, sopir angkutan kota dari kecamatan Kutasari, saat kegiatan Curhat Bareng Sopir Angkutan Umum dengan jajaran Satlantas Polres Purbalingga, di Terminal Bus Purbalingga, Jumat (18/10/2024).
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho mengatakan bahwa kendaraan odong-odong sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya. Odong-odong hanya boleh digunakan di area objek wisata.
“Terima kasih atas saran dan masukannya. Terkait kendaraan odong-odong sudah kami sosialisasikan melalui berbagai media. Penindakan juga sudah dilakukan dengan menerbitkan tilang. Kedepan kami akan lebih intensif dalam penindakan terhadap odong-odong,” ucap Iptu Agung.
Sopir lain bernama Suyatno menyampaikan pertanyaan tentang penerbitan dan perpanjangan SIM apakah saat ini harus melampirkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Apabila kartu sudah tidak aktif apakah masih bisa digunakan untuk lampiran perpanjangan SIM.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Iptu Agung bahwa sesuai dengan aturan terbaru, lampiran kartu JKN aktif dibutuhkan dalam proses pembuatan maupun perpanjang SIM. Jadi apabila kartunya sudah tidak aktif agar diaktifkan terlebih dahulu.
“Kegiatan curhat bareng sopir angkutan umum ini dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Candi 2024.Dengan kegiatan ini, kami duduk bersama dan berkomunikasi tentang lalu lintas. Sekaligus, menyerap informasi dan aspirasi para sopir angkutan umum,” imbuhnya.