SERAYUNEWS-DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jateng melaksanakan sosialisasi Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025. Acara yang dilaksanakan di Braling Grand Hotel Purbalingga, Senin (1/9/2025), dihadiri jajaran pengurus DPC PDIP wilayah Karesidenan Banyumas, masing-masing Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas, dan Cilacap.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPD PDIP Jateng masing-masing Asfirla Harisanto dan Bambang Haryanto Bahruddin. Hadir juga anggota DPRD Jateng dari PDIP, yaitu Juli Krisdianto, HM Ichwan, dan Saiful Hadi.
Dalam kesempatan tersebut Bambang Haryanto Baharudin menyosialisasikan tentang Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025 yang menjadi dasar aturan dalam pencalonan Ketua DPD PDIP Jateng serta DPC PDIP di Kabupaten/Kota. “Forum ini tidak hanya bersifat sosialisasi, melainkan juga momentum penting untuk memperkuat soliditas kader. Partai ingin memastikan proses demokrasi internal berjalan lebih transparan dan tertib,” kata Bambang Haryanto Baharudin.
Disampaikan, Kongres VI telah menghasilkan keputusan strategis, termasuk Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025. Melalui konsolidasi ini, pihaknya ingin seluruh kader di tingkat DPC, PAC hingga ranting memahami mekanisme yang berlaku.
Dalam arahannya, dia menjelaskan bahwa tahap awal penjaringan dilakukan oleh PAC di wilayah masing-masing. PAC diberi kewenangan merekomendasikan nama calon ketua DPD maupun DPC sesuai ketentuan partai.
“Untuk calon ketua DPD, setiap PAC wajib mengusulkan dua nama. Sementara untuk calon ketua DPC, maksimal tiga nama dapat diajukan. Semua usulan harus berasal dari kader yang memenuhi persyaratan,” imbuhnya.