
SERAYUNEWS – Setelah melalui jalan panjang dan berliku, perkara Sapphire Mansion akhirnya naik status penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan, dari Polresta Banyumas ke pihak Kejaksaan Negeri Banyumas.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. SPDP sudah diterbitkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas,” kata Kuasa hukum pelapor Djoko Susanto SH, Minggu (26/4/2026).
Djoko menyampaikan dalam dokumen tersebut, nama NAB tercantum sebagai terlapor. Ia disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab melalui badan usaha yang mengelola proyek perumahan Sapphire Mansion.
“Di dalam SPDP sudah jelas disebutkan terlapornya adalah Nasir Abdullah Basalamah, yang dalam hal ini berkaitan dengan PT yang bertanggung jawab atas lokasi perumahan Sapphire Mansion,” kata dia.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan status hukum para pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Berkas perkara sendiri tercatat telah diserahkan ke kejaksaan pada 21 April 2026 dan secara resmi diterima pada hari ini. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan melakukan penelitian berkas untuk menilai kelengkapan materiil dan formil.
“Sekarang tinggal menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. Nanti akan dilihat siapa saja yang bertanggung jawab, bagaimana konstruksi perkaranya, serta apakah ada kekurangan berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.
Persoalan ini berawal ketika Hendy Wahyu Saputra yang mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli rumah di kawasan tersebut. Ia membeli rumah senilai Rp809,9 juta di kawasan Sapphire Mansion, Purwokerto, pada tahun 2019.
Rumah tersebut dia beli atas nama istrinya, Tri Afiyani, melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BRI. Namun, saat hendak melakukan top up kredit, pihak bank menolak dengan alasan mengejutkan, rumah tersebut tidak memiliki IMB.
“Bagaimana mungkin rumah tanpa IMB bisa lolos verifikasi KPR? Ini sangat janggal,” ujar Hendy.
Sementara itu, melalui rilis tertulis yang dikirimkan Direksi BRI Kantor Perwakilan Purwokerto, membantah tudingan adanya kongkalikong dengan pengembang perumahan Sapphire Mansion Purwokerto.
Pihak BRI mengklaim bahwa pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pemberian bantuan modal pembangunan Sapphire Mansion Purwokerto telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun, pernyataan tersebut dinilai menjadi janggal setelah muncul persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) — atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Manajemen BRI Kantor Cabang Purwokerto menegaskan bahwa seluruh proses pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada nasabah telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Seluruh proses pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Heru Senjaya, Pemimpin Kantor Cabang BRI Purwokerto.