
SERAYUNEWS – Pihak pengembang perumahan Sapphire Mansion Purwokerto mengabaikan peringatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.
Meskipun di pagar depan kawasan perumahan ada banner peringatan larangan pembangunan, namun di belakang banner tersebut terlihat adanya aktivitas pembangunan.
Terpampang banner besar berukuran sekitar 6 meter x 4 meter bertuliskan “Penyelesaian Perizinan Sapphire Mansion dalam Pengawasan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas. Dilarang Keras Membangun Bangunan Tanpa Persetujuan Pembangunan Gedung”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, banner peringatan dipasang sekitar sepekan lalu. Ada dua titik yang dipasang banner yang sama.
Meski demikian, pada Rabu (29/10/2025), kegiatan pembangunan masih tampak di salah satu rumah yang sedang dikerjakan di kawasan perumahan tersebut.
Pada hari yang sama, tim dari Polda Jawa Tengah turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Hendy Wahyu Saputra, warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, bersama kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedatangan aparat dari Polda Jateng bertujuan untuk memastikan penanganan laporan Hendy di Polresta Banyumas berjalan sesuai prosedur.
Djoko Susanto, SH mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kepada Polresta Banyumas. Ia juga telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti lambannya penanganan perkara tersebut.
“Kami telah melaporkan tiga tindak pidana, namun hingga kini prosesnya di Polres terkesan lamban. Ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut ketatanegaraan, penyalahgunaan jabatan, dan kewenangan di Kabupaten Banyumas,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan lahan dan peruntukannya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, pihak pengembang dan stakeholder di lokasi tersebut tidak mengindahkan larangan pembangunan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan pengabaian terhadap aturan yang berlaku. Seharusnya diberlakukan status quo atas lahan itu sampai persoalan hukumnya tuntas,” kata dia.
Djoko berharap Mabes Polri turun tangan agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.