
SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah aturan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang sekolah dasar (SD).
Dalam kebijakan terbaru tersebut, sekolah tidak lagi diperbolehkan menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat seleksi masuk kelas 1 SD.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pemerintah menegaskan proses penerimaan murid baru harus berjalan ramah anak, inklusif, dan tidak membebani calon peserta didik usia dini.
Selain menghapus tes calistung, pemerintah juga memastikan anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar ke SD meski prioritas utama penerimaan diberikan kepada anak berusia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Kebijakan baru tersebut menjadi perhatian banyak orang tua karena selama ini tes kemampuan membaca dan berhitung masih kerap ditemukan dalam proses seleksi masuk SD di sejumlah daerah.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan tes calistung tidak sejalan dengan prinsip dasar pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, pendidikan dasar harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk memperoleh akses belajar tanpa diskriminasi kemampuan akademik sejak dini.
Karena itu, sekolah dilarang menjadikan tes membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes akademik lainnya sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.
Pemerintah menilai kemampuan akademik anak usia dini berkembang dengan tahapan yang berbeda-beda sehingga tidak tepat dijadikan alat seleksi utama saat masuk sekolah dasar.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap anak usia dini maupun orang tua yang selama ini merasa harus mempersiapkan kemampuan calistung sebelum memasuki SD.
Selain itu, aturan baru menegaskan calon murid SD tidak wajib berasal dari taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), maupun lembaga pendidikan sederajat lainnya.
Artinya, anak yang belum pernah mengenyam pendidikan prasekolah tetap memiliki hak yang sama untuk mengikuti SPMB jenjang SD.
Dalam aturan terbaru, pemerintah memang menetapkan anak berusia 7 tahun sebagai prioritas utama penerimaan murid baru SD. Namun, usia tersebut bukan menjadi syarat mutlak.
Anak berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar dan mengikuti proses penerimaan murid baru selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bahkan, pemerintah memberikan pengecualian bagi anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan untuk masuk SD lebih awal. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
Anak harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di tingkat sekolah dasar. Kesiapan tersebut wajib dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika di suatu daerah tidak tersedia psikolog, penilaian dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Menurut Gogot, kebijakan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kesiapan belajar setiap anak yang berbeda-beda.
Pemerintah menilai faktor kesiapan mental, sosial, dan emosional anak lebih penting dibanding kemampuan akademik semata saat memasuki jenjang pendidikan dasar.
Kemendikdasmen menilai praktik tes calistung saat masuk SD selama ini memicu tekanan berlebihan terhadap anak usia dini.
Banyak orang tua akhirnya berlomba memasukkan anak ke kursus membaca dan berhitung sejak usia sangat kecil demi lolos seleksi sekolah dasar.
Padahal, fase pendidikan anak usia dini seharusnya lebih menekankan pengembangan karakter, kemampuan sosial, motorik, kreativitas, dan kesiapan emosional anak.
Karena itu, pemerintah ingin mengubah pola penerimaan siswa agar lebih berorientasi pada tumbuh kembang anak secara menyeluruh.
Kebijakan baru ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pendidikan dasar yang lebih inklusif dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Sekolah diharapkan tidak lagi melakukan praktik seleksi akademik yang berpotensi menimbulkan ketimpangan akses pendidikan bagi anak usia dini.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, orang tua diimbau tidak lagi menjadikan kemampuan calistung sebagai satu-satunya ukuran kesiapan anak masuk SD.
Pemerintah meminta orang tua lebih memperhatikan kesiapan mental, kemampuan bersosialisasi, kemandirian, serta kondisi emosional anak sebelum memasuki lingkungan sekolah dasar.
Kemendikdasmen juga menegaskan sekolah harus menjalankan aturan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak membuat syarat tambahan di luar regulasi pemerintah.
Melalui perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru di tingkat SD dapat berlangsung lebih adil, ramah anak, dan memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia.