Penghapusan registrasi dan identifikasi (regiden) terhadap kendaraan bodong di Cilacap bakal segera berlaku. Untuk itu, sebelum kendaran menjadi bodong dan dihapus regiden selamanya, agar memanfaatkan keringanan. Keringanan itu adalah pembebasan denda pajak dan bea balik nama hingga Desember 2022 ini.
Cilacap, serayunews.com
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap Alimin Suprayitno memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sesuai Pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009, keterlambatan membayar pajak 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati (5 tahun), maka akan ada penghapusan registrasi kendaraan. Sehingga status kendaraan menjadi bodong.
“Pemberlakuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut/dihapus registrasinya. Juga tidak dapat daftar ulang alias bodong selawase,” kata Alimin didampingi Kasat Lantas Polres Cilacap AKP M Salman, usai sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tersebut, kendaraan yang dihapus registrasinya (bodong) tidak bisa kembali mengaspal, bahkan polisi bisa menindaknya.
“Kalau sudah bodong wis cilaka mencrit, ndak iso didaftarke maneh, silakan di pajang nang mburi umah dadi memedi. Selamanya tidak bisa didaftarkan, ketentuan undang-undangnya seperti itu. Sekali terhapus registrasi, goodbye dia bukan lagi kendaraan bermotor yang bisa digunakan di jalanan,” tuturnya.
“Untuk masyarakat Cilacap jangan sampai motornya bodong, ini penegakan hukum yang tidak main-main, Korlantas sudah berkomitmen penerapan pasal 74 undang Undang 22 tahun 2009 akan segera berlaku,” tambahnya.
Untuk itu, sebelum ada pemberlakuan penghapusan registrasi kendaraan, masyarakat bisa memanfaatkan keringan pembebasan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama (BBN II) khususnya di Wilayah Jawa Tengah termasuk Cilacap.
Sesuai dengan Pergub No. 23 Tahun 2022, Gubernur Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa Pembebasan BBN II sampai dengan tanggal 22 Desember 2022.
Kemudian pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5. Sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNK-nya. Hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja.
“Jadi misalkan punya tunggakan 10-15 tahun, itu sama saja dengan yang 6 tahun. Bayarnya 4 tahun pokok tanpa denda sama tahun berjalan. Kalau tidak ada pembebasan pajak, bisa kena hampir 700 persen. Misalnya kendaraannya seharga 200 juta, BBN II nya 2 juta, ini nol gratis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintaa Polres Cilacap AKP M Salman FP memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, para pemilik kendaraan yang STNK-nya telah mati lama dan masih memiliki kelengkapan surat untuk segera mengurus. Soalnya terkait penghapusan nomor kendaraan yang bodong sementara ini masih tahap sosialisasi.
“Saat ini Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, tentang penghapusan registrasi di Cilacap masih sosialisasi. Selama belum berlaku masih bisa mengurusnya datang ke kantor. Tapi kalau nanti sudah berlaku kendaraan bodong dan tidak boleh di jalan raya, otomatis akan kena tilang (disita, red),” ujarnya.
Berdasar data UPPD Samsat Cilacap, hingga 31 Agustus 2022 tercatat ada 166.517 kendaraan yang menunggak pajak hingga 5 tahun. Kemudian, sebanyak 175.557 kendaraan yang mati STNK 2 tahun telat pajak dan potensi menjadi bodong.