SERAYUNEWS – Masyarakat Indonesia sudah bisa mendapatkan vaksin DBD di rumah sakit. DBD atau demam berdarah dengue merupakan salah satu penyakit yang bisa menyebabkan kematian.
DBD menjadi masalah kesehatan yang perlu diwaspadai di Indonesia. Tak sedikit warga yang mengalami penyakit demam berdarah. Penyakit ini disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti.
Jumlah kematian di Indonesia akibat infeksi virus dari gigitan nyamuk setiap tahunnya menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyediakan vaksin DBD.
Ketua Satgas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Sukamto Koesnoe mengungkapkan tentang ketersediaan vaksin DBD di Indonesia.
Vaksin itu dikenal dengan sebutan Travalent Dengue Vaccine (TDV). TDV sudah mendapatkan izin edar oleh BPOM pada tahun 2022.
Simak syarat bisa vaksin DBD di Indonesia. Menurutnya, izin edar yang diperoleh melalui BPOM di Indonesia maksimal untuk usia 45 tahun.
“Semua yang sehat itu bisa vaksin, namun orang yang sedang minum obat-obatan penekan sistem kekebalan tubuh, seperti imunosupresan misalnya, kemudian orang-orang dengan kondisi daya tahan tubuh yang secara genetik memang lemah, itu sebaiknya tidak diberikan,” ungkap Sukamto.
Berikut syarat untuk mendapatkan vaksin DBD:
Sampai saat ini, TDV tersedia di rumah sakit swasta maupun negeri. Satu dosis TDV harganya berkisar Rp500 ribu.
Sementara itu, untuk mencapai efikasi maksimal diperlukan dua dosis atau dua kali suntikan.
***