
CILACAP, SERAYUNEWS – Ratusan massa yang tergabung dalam Paguyuban Kereta Kelinci Wisata atau odong-odong mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (24/7/2026). Mereka menyampaikan keberatan atas Surat Edaran Plt Bupati Cilacap yang melarang penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang.
Aksi tersebut diikuti para pemilik dan pengemudi kereta kelinci dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap, di antaranya Majenang, Kroya, Maos, Sampang, Nusawungu, hingga sejumlah kecamatan lainnya. Mereka berharap pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan tersebut karena dinilai berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka.
Dalam tuntutannya, para peserta aksi meminta Pemkab Cilacap mengevaluasi Surat Edaran Plt Bupati Cilacap Tahun 2026 tentang larangan penggunaan odong-odong atau kereta kelinci wisata untuk mengangkut penumpang.
Perwakilan Paguyuban Kereta Kelinci Wisata, Sutarman, mengatakan kendaraan yang mereka operasikan bukan sekadar sarana hiburan, melainkan menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak keluarga.
“Kami memohon agar surat edaran tersebut ditinjau kembali. Kereta kelinci bukan hanya wahana hiburan, tetapi juga menjadi satu-satunya sumber penghidupan harian bagi kami,” kata Sutarman.
Ia menilai pemerintah sebaiknya tidak hanya menerapkan larangan, tetapi juga menghadirkan solusi yang dapat mengakomodasi keselamatan sekaligus keberlangsungan usaha para pelaku.
“Kami berharap ada aturan yang jelas mengenai ketertiban dan keamanan sehingga kami tetap bisa menjalankan usaha dengan layak. Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh, kami juga meminta adanya musyawarah bersama agar ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Menurut Sutarman, usaha kereta kelinci telah berjalan selama puluhan tahun di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap dan menjadi sumber nafkah bagi banyak keluarga. Karena itu, ia berharap pemerintah tidak menutup ruang dialog dengan para pelaku usaha.
Audiensi kali ini, sebanyak 20 perwakilan paguyuban diterima untuk mengikuti audiensi di ruang rapat DPRD Kabupaten Cilacap. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Cilacap, Mitra Patriasmoro.
Audiensi juga dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Satlantas Polresta Cilacap, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan paguyuban menyampaikan harapan agar pemerintah tidak hanya memberlakukan larangan, tetapi juga merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aspek keselamatan operasional kereta kelinci.
Hingga berita ini diturunkan, proses audiensi antara perwakilan paguyuban, DPRD, dan pemerintah daerah masih berlangsung. Hasil pembahasan terkait kemungkinan peninjauan kembali surat edaran tersebut masih menunggu keputusan bersama.