
SERAYUNEWS – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 resmi berakhir hari ini, Kamis, 30 April 2026. Apa sanksi tidak lapor SPT?
Pasalnya, tenggat ini berlaku serentak untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Jika Anda belum melaporkan SPT, maka penting untuk memahami konsekuensi yang bisa dikenakan, mulai dari denda administrasi hingga sanksi pidana.
Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kewajiban ini tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara melalui pajak.
Hari ini menjadi momen krusial bagi para wajib pajak. Jika Anda belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2025, maka secara otomatis Anda dianggap terlambat.
Keterlambatan ini akan berujung pada sanksi yang telah diatur dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk pelaporan SPT.
Namun, masih banyak masyarakat yang menunda hingga batas akhir, bahkan melewati deadline.
Jika Anda terlambat atau tidak melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berikut rincian dendanya:
Besaran denda ini mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Selain itu, denda ini juga bisa menumpuk jika Anda terus mengabaikan kewajiban pelaporan.
Selain sanksi administrasi, terdapat juga ancaman pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar.
Mengacu pada aturan yang berlaku, disebutkan bahwa:
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,”
Sanksi ini berlaku jika tindakan tersebut terbukti menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dengan kata lain, pelanggaran yang bersifat disengaja dan merugikan negara akan diproses secara hukum.
Meski aturan denda berlaku umum, ada beberapa kondisi tertentu di mana wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 2.
Beberapa kategori yang dikecualikan antara lain:
Pengecualian ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan juga mempertimbangkan kondisi objektif wajib pajak.
Selain denda keterlambatan, Anda juga perlu memperhatikan kondisi jika SPT yang dilaporkan menunjukkan status kurang bayar.
Dalam kondisi ini, akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Perhitungan bunga dimulai sejak batas akhir pelaporan hingga tanggal pembayaran dilakukan.
Artinya, semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar pula beban bunga yang harus ditanggung.
Penting untuk diketahui bahwa denda tidak langsung dibayarkan saat Anda terlambat.
Denda baru wajib dibayar setelah Anda menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.
Namun demikian, Anda tetap disarankan untuk segera melaporkan SPT meskipun sudah terlambat. Membayar denda saja tidak cukup, karena kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi.
Pelaporan SPT bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari sistem transparansi dan akuntabilitas pajak.
Dengan melaporkan SPT tepat waktu, Anda turut membantu pemerintah dalam merencanakan pembangunan nasional.
Selain itu, kepatuhan pajak juga dapat menghindarkan Anda dari berbagai risiko, baik administratif maupun hukum.
Di era digital seperti sekarang, pelaporan SPT pun semakin mudah dilakukan secara online melalui e-Filing.***