
SERAYUNEWS – Susunan upacara bendera 2026 terbaru kini menjadi perhatian utama tenaga pendidik dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Hal ini menyusul terbitnya aturan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) yang memperbarui pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Kehadiran SE ini sekaligus menjadi dasar hukum baru yang wajib dipedomani seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, di semua jenjang pendidikan.
Tak heran jika link unduh SE terbaru upacara bendera 2026 banyak dicari, terutama oleh kepala sekolah, guru, dan pengelola satuan pendidikan yang ingin memastikan kegiatan upacara berjalan sesuai ketentuan terkini.
SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 secara resmi memperbarui ketentuan lama yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 8.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka pedoman upacara bendera di sekolah mengalami sejumlah penyesuaian penting.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga sarana pembentukan karakter, penguatan nilai kebangsaan, serta penanaman sikap disiplin dan kebersamaan sejak dini.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen menekankan agar seluruh satuan pendidikan melaksanakan upacara bendera secara tertib, konsisten, dan sesuai susunan terbaru yang telah ditetapkan.
Dalam SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan dan perlu diperhatikan oleh sekolah.
Pertama, pelaksanaan upacara bendera di sekolah wajib dilaksanakan setiap hari Senin pada pagi hari.
Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi standar pelaksanaan di seluruh satuan pendidikan tanpa terkecuali.
Kedua, terdapat perubahan naskah yang dibaca peserta didik. Janji Siswa yang sebelumnya dikenal dalam rangkaian upacara kini diseragamkan dengan nomenklatur baru, yakni Ikrar Pelajar Indonesia.
Penyeragaman ini dilakukan untuk memperkuat identitas pelajar Indonesia serta menyatukan nilai dan semangat kebangsaan.
Ketiga, Kemendikdasmen menambah unsur baru dalam susunan upacara, yaitu menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional.
Penambahan lagu ini bertujuan menanamkan nilai persahabatan, toleransi, dan kebersamaan di lingkungan sekolah.
Selain tiga poin utama tersebut, dokumen SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga memuat sejumlah informasi penting lainnya.
Beberapa di antaranya adalah penegasan kembali waktu pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin, perubahan Janji Siswa menjadi Ikrar Pelajar Indonesia, serta penambahan lagu “Rukun Sama Teman” dalam rangkaian upacara.
Tak hanya itu, susunan upacara bendera juga mengalami penyesuaian dari awal hingga penutupan.
Penyesuaian ini dimaksudkan agar pelaksanaan upacara lebih sistematis, edukatif, dan relevan dengan penguatan karakter peserta didik.
SE ini juga secara tegas menyebutkan bahwa susunan upacara terbaru wajib diterapkan oleh seluruh sekolah negeri maupun swasta di Indonesia.
Artinya, tidak ada lagi perbedaan format upacara antar sekolah yang berpotensi menimbulkan ketidaksamaan pemahaman.
Penyesuaian susunan upacara bendera 2026 dinilai penting untuk menjawab tantangan pendidikan karakter di era saat ini.
Melalui upacara yang tertata dan bermakna, sekolah diharapkan mampu menanamkan nilai disiplin, nasionalisme, serta sikap saling menghargai kepada peserta didik.
Penambahan lagu “Rukun Sama Teman”, misalnya, menjadi simbol penguatan budaya positif di sekolah.
Lagu ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat persaudaraan dan mencegah perilaku perundungan di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, perubahan Janji Siswa menjadi Ikrar Pelajar Indonesia mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun keseragaman nilai moral dan etika pelajar di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang membutuhkan dokumen resmi sebagai pedoman, Surat Edaran tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dari Kemendikdasmen dapat diunduh secara gratis.
Dokumen ini dapat disimpan dalam bentuk digital maupun dicetak untuk digunakan sebagai acuan pelaksanaan upacara bendera secara rutin di sekolah.
Guru dan pihak sekolah juga disarankan untuk mensosialisasikan isi SE kepada peserta didik agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Berikut link resmi unduh SE terbaru upacara bendera 2026 di sekolah dari Kemendikdasmen RI:
Dengan mengacu pada SE ini, sekolah diharapkan mampu melaksanakan upacara bendera secara seragam, tertib, dan bermakna, sekaligus mendukung tujuan pendidikan nasional.***