SERAYUNEWS – Hari Pramuka Nasional diperingati pada tanggal 14 Agustus. Hari Pramuka setiap tahunnya diperingati dengan upacara bendera.
Gerakan Pramuka Kwartir Nasional mengeluarkan panduan upacara peringatan Hari Pramuka pada 14 Agustus 2024.
Pedoman upacara itu diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang Susunan Upacara Hari Pramuka dan Ulang Janji.
“Dalam Rangka Peringatan Hari Pramuka ke 63 Tahun 2024, bersama surat ini kami
sampaikan susunan Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 63 Tahun 2024 dan susunan Upacara Ulang Janji untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan upacara Peringatan Hari Pramuka ke 63 Tahun 2024 dan acara Ulang Janji,” demikian bunyi surat edaran yang diterbitkan 30 Juli 2024.
Upacara ini diikuti oleh seluruh anggota Pramuka dan dilaksanakan di masing-masing sekolah atau instansi. Upacara bendera Hari Pramuka tidak jauh berbeda dengan protokol upacara hari lainnya.
Pada upacara Hari Pramuka ini ada pembacaan Dasa Darma Pramuka dan menyanyikan Hymne Satya Darma Pramuka.
Simak protokol upacara Hari Pramuka yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Susunan upacara atau protokol upacara ini mengacu pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara di Dalam Gerakan Pramuka.
Berikut susunan upacara Hari Pramuka:
Itulah susunan tata cara upacara Hari Pramuka yang umumnya digunakan. Meski demikian tidak menutup kemungkinan dilakukan modifikasi pada tata cara di atas selama masih dalam koridor yang wajar dan tidak menghilangkan esensi penting dari upacara Hari Pramuka.
Sebelumnya juga dilakukan Upacara Ulang Janji dalam angka Hari Pramukan ke-63 digelar sehari sebelum upacara Hari Pramuka, yaitu Selasa 13 Agustus 2024.
Demikian ulasan tentang protokol upacara Hari Pramuka pada 14 Agustus 2024.
***