SERAYUNEWS – Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 akan jatuh pada hari Minggu (22/12/2024). Seperti tahun-tahun sebelumnya, akan ada upacara bendera dalam rangka memperingati hari istimewa ini.
Menurut panduan yang Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) keluarkan, upacara peringatan bisa dilaksanakan dengan dua cara.
Pertama, bisa di Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Yang kedua, dapat berlangsung di gedung atau ruangan. Untuk itu, berikut serayunews.com sajikan panduan susunan upacara bendera Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun di dalam gedung.
Selanjutnya, tema Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96 Tahun 2024 adalah Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045.
Tema bermakna menginspirasi dan membangun kesadaran serta dukungan masyarakat terhadap pentingnya pemberdayaan perempuan. PHI tahun ini juga mengakui peran aktif, perjuangan, dan kontribusi perempuan terhadap kemajuan bangsa.
Makna dan inspirasi tersebut perlu dikomunikasikan dalam setiap interaksi kepada seluruh masyarakat, khususnya untuk mendorong solidaritas dan dukungan antar perempuan.
Kemudian, Sub tema PHI tahun2024 diselaraskan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
a) Perempuan Bersuara: bermakna perempuan harus memiliki keberanian untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, dan ide-ide untuk kemajuan bangsa (selaras dengan Astacita 1 dan Astacita 7).
b)Perempuan Berdaya; bermakna bahwa perempuan tidak hanya berdaya secara ekonomi saja, namun juga secara sosial budaya, dan kemampuan untuk mengambil peran dalam pengambilan keputusan (selaras dengan Astacita 2, 3, 4, 5 dan Astacita6).
c) Perempuan Peduli: bermakna bahwa perempuan memiliki kepedulian dalam berbagai isu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (selaras dengan Astacita 6).
d) Perempuan Berbudaya: bermakna bahwa perempuan telah mengambil peran untuk memperkuat dan melestarikan budaya bangsa (selaras dengan Astacita 8).
Sementara itu, sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, upacara peringatan dapat berlangsung di dalam gedung/ruangan.
esertanya meliputi pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK, daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai tamu undangan.
Adapun untuk urutan acara atau susunan upacara bendera Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 di dalam gedung adalah sebagai berikut.
Setelah upacara selesai, panitia dapat menambahkan dengan acara-acara lain. Contohnya yaitu pemberian penghargaan, pertunjukan kesenian atau hiburan, pasar murah dan lain-lain, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
Catatan
– Bendera Sang Saka Merah Putih dan lambang Hari Ibu telah terpasang di ruangan upacara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Lambang organisasi wanita tidak terpasang di dalam ruang upacara.
– Setiap kegiatan peringatan Hari Ibu baik di gedung maupun di lapangan, hendaknya diupayakan selalu ditampilkan dan dinyanyikan Mars Hari Ibu dan Hymne Hari Ibu.
Demikian, susunan upacara bendera Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 di dalam gedung pada Minggu (22/12/2024). Segera cek urutan acaranya agar sesuai dengan panduan KemenPPPA.
***