SERAYUNEWS – Simak informasi daftar KIP Kuliah 2024 yang segera dibuka. Bagi calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 bisa mengikuti pendaftaran KIP Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan program bantuan dari Pemerintah untuk para siswa berprestasi yang hendak melanjutkan kuliah tetapi memiliki keterbatasan biaya.
Dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali membuka program KIP Kuliah tahun 2024.
Program bantuan biaya pendidikan dan uang saku ini diberikan kepada peserta didik. Mereka yang akan menjalani pendidikan di perguruan tinggi.
KIP Kuliah akan dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Sebagai informasi, saat ini sedang berlangsung proses registrasi akun seleksi SNPMB.
Akun SNPMB akan digunakan untuk mendaftar seleksi SNBP dan SNBT 2024. Pendaftaran jalur SNBP baru akan dibuka pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dengan begitu, pendaftaran program KIP Kuliah tahun 2024 juga akan dimulai pada waktu yang sama sampai jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri setiap PTN.
SerayuNews.com telah menghimpun informasi syarat dan ketentuan mendaftar KIP Kuliah tahun ini.
Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
Usia pendaftar maksimal 21 tahun Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Syarat Penting Bukti dari Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi
Siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu atau miskin dibuktikan dengan:
Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Bukti Dokumen Daftar KIP
Adapun pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan dukungan bukti dokumen yang sah, seperti:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.
Demikian informasi tentang syarat daftar KIP Kuliah 2024 yang perlu dicermati oleh para siswa kelas XII SMA/SMK/MA sederajat.