SERAYUNEWS – Pengumuman Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA di Provinsi Jawa Tengah sudah bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Bagi para peserta yang dinyatakan lolos, maka mereka diwajibkan untuk melakukan daftar ulang yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 3 Juli hingga 12 Juli 2024.
Adapun salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Purbalingga, yakni SMA Negeri 1 Purbalingga, juga telah mengumumkan persyaratan daftar ulang bagi calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi.
Berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik yang dinyatakan lolos di SMA Negeri 1 Purbalingga melalui jalur zonasi:
Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan tambahan yang terkait dengan pengumpulan berkas daftar ulang.
Stopmap yang digunakan untuk mengumpulkan berkas-berkas tersebut harus sesuai dengan jalur pendaftaran:
Daftar ulang merupakan tahapan yang sangat penting dan tidak boleh dilewatkan oleh para pendaftar. Sebab, jika mereka bisa dinyatakan mengundurkan diri jika tidak melakoninya.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, peserta akan kehilangan kesempatan untuk masuk ke sekolah tujuan jika tidak daftar ulang.
Namun, dengan mematuhi sejumlah persyaratan serta prosedur yang ditetapkan, maka mereka bisa memastikan terdaftar dalam sekolah yang dituju.
Jadi, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat.***