SERAYUNEWS – Proses pindah Kartu Keluarga (KK) dari satu kabupaten ke kabupaten lain mungkin tampak rumit, namun sebenarnya tidak terlalu sulit jika kamu mengetahui syarat dan prosedur yang benar.
Berikut adalah panduan lengkap yang bisa kamu ikuti untuk memudahkan proses pindah KK antar kabupaten.
Sebelum mengurus administrasi di tingkat kelurahan atau desa, kamu harus mendapatkan surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat. Ini merupakan langkah awal yang harus kamu lakukan.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, langkah berikutnya adalah meminta surat keterangan pindah dari kantor desa atau kelurahan tempat kamu tinggal saat ini.
Surat ini akan digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai dasar pemrosesan pindah KK kamu.
Sertakan fotokopi KK lama sebagai dokumen pendukung. KK lama ini akan diarsipkan sebagai bukti bahwa kamu sebelumnya terdaftar di kabupaten asal.
Fotokopi KTP kamu juga diperlukan. Setelah pindah KK, KTP ini nantinya harus diperbarui sesuai dengan alamat baru.
Setelah semua dokumen terkumpul, kamu perlu mendatangi kantor Dukcapil di kabupaten asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Surat ini akan digunakan untuk proses pendaftaran di kabupaten tujuan.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi Ketua RT dan RW untuk meminta surat pengantar pindah. Pastikan kamu membawa KTP dan KK lama saat mengurus ini.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, bawa dokumen tersebut ke kantor kelurahan atau desa. Di sana, kamu akan mendapatkan surat keterangan pindah dari kelurahan atau desa.
Bawa semua dokumen yang sudah kamu kumpulkan (surat pengantar RT/RW, surat keterangan pindah dari kelurahan/desa, fotokopi KTP, dan KK) ke Dukcapil kabupaten asal.
Dukcapil akan memberikan surat keterangan pindah yang sah untuk kamu bawa ke kabupaten tujuan.
Setelah mendapatkan surat keterangan pindah dari Dukcapil asal, segera urus pendaftaran di Dukcapil kabupaten tujuan.
Serahkan semua dokumen yang diperlukan, dan petugas akan memproses pembuatan KK baru untuk kamu.
Setelah seluruh proses selesai, kamu akan mendapatkan KK baru dengan alamat yang sesuai di kabupaten tujuan. Jangan lupa juga untuk memperbarui KTP kamu di Dukcapil kabupaten tujuan.
Pada umumnya, proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, untuk lebih pastinya, kamu bisa menanyakan langsung kepada petugas terkait di setiap instansi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pindah KK antar kabupaten akan lebih mudah dan lancar. Semoga panduan ini bisa membantu kamu yang sedang merencanakan pindah domisili.***