Syarat dapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan. (Unsplash/ArisaChattsa)
SERAYUNEWS – Untuk mendapatkan surat rujukan rumah sakit, hal pertama dan utama yang harus dilakukan adalah mendatangi langsung Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan domisi setiap peserta BPJS Kesehatan.
Adapun, surat rujukan merupakan surat pengantar bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan lanjutan ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih baik serta dokter yang lebih kompeten.
Sebagai informasi, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjutan terbagi menjadi dua, yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Berikut adalah ulasan mengenai syarat untuk mendapatkan surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.
Secara umum, tingkatan dalam sistem rujukan terbagi menjadi tiga, yaitu:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meliputi puskesmas, klinik umum, dan dokter keluarga.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), meliputi rumah sakit umum, rumah sakit khusus, dan klinik pratama.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut Utama (FKRTLU), meliputi rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit khusus, dan rumah sakit pendidikan.
Syarat Mendapat Rujukan
Untuk mendapatkan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebegai berikut:
Peserta datang ke FKRTL dengan membawa kartu JKN-KIS atau KIS digital, KTP, dan surat rujukan.
Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan.
Jika dengan indikasi medis peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit, maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang sebagai pengganti surat rujukan.
Jika perawatan selanjutnya dapat ditangani di FKTP, maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik kepada dokter FKTP.
Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta bisa menandatangani bukti pelayanan kesehatan.
Prosedur Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Sementara, prosedur untuk mendapatkan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) adalah sebagai berikut:
Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan.
Peserta datang ke FKRTL tujuan rujuan dengan membawa kartu JKN-KIS atau KIS digital, KTP, dan surat rujukan.
Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maskimal 3×24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit, atau sebelum pulang dari rumah sakit jika waktu rawat inapnya kurang dari 3×24 jam.
Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.
Demikian syarat mendapatkan surat rujukan rumah sakit agar biaya perawatannya ditanggung BPJS Kesehatan. semoga informasi di atas membantu.***