SERAYUNEWS – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memulai pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2025.
Angkatan pertama program ini resmi dimulai pada 10 Maret 2025, setelah seluruh peserta menyelesaikan proses Lapor Diri.
Bagi peserta yang ingin dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik, ada sejumlah kriteria ketat yang wajib dipenuhi.
PPG Dalam Jabatan merupakan program sertifikasi profesi guru yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini terdiri dari beberapa tahap dan diselenggarakan secara daring melalui platform Learning Management System (LMS).
PPG Daljab menjadi pintu gerbang bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik yang diakui oleh negara. Sertifikat ini juga menjadi dasar untuk peningkatan jenjang karier dan kesejahteraan guru.
Tahun ini, sebanyak 70.113 guru dinyatakan lolos seleksi administrasi dan resmi terdaftar sebagai peserta PPG Daljab Kemenag Angkatan I. Mereka akan melalui tiga tahapan seleksi utama berikut:
Diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI. Peserta wajib melengkapi dokumen dan data sesuai dengan persyaratan administratif.
Diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui sistem LMS. Peserta akan mempelajari modul profesional dan pedagogik, serta mengikuti simulasi Uji Pengetahuan.
Merupakan ujian akhir yang terdiri dari Uji Kinerja (Ukin) dan Uji Pengetahuan (UP). Ujian ini diselenggarakan secara nasional dan terpusat oleh Panitia Nasional PPG Kemenag.
Berikut adalah jadwal lengkap PPG Daljab Kemenag Angkatan I:
Tahapan | Tanggal |
---|---|
Orientasi Mahasiswa | 10 Maret 2025 |
Modul Profesional | 11–21 Maret 2025 |
Modul Pedagogik | 22–31 Maret 2025 |
Lokakarya dan PPL | 7–17 April 2025 |
Induksi dan Tryout | 18–22 April 2025 |
Unggah Video Pembelajaran | 23 April 2025 |
Uji Kinerja (Ukin) | 24–30 April 2025 |
Uji Pengetahuan (UP) | 2–3 Mei 2025 |
Pengumuman Kelulusan | 9 Mei 2025 |
Pembagian Sertifikat | 15 Mei 2025 |
Agar bisa dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik, peserta PPG Daljab Kemenag wajib memenuhi tiga syarat utama berikut:
Peserta wajib mengunggah video pembelajaran sebagai bagian dari penilaian Uji Kinerja.
UKMPPG terdiri dari dua komponen utama:
Mengukur kemampuan guru dalam menyusun dan melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, yang dibuktikan melalui video mengajar.
Merupakan tes tertulis berbasis komputer yang mengukur pemahaman peserta terhadap materi pedagogik dan profesional sesuai standar PPG.
Untuk mengakses materi pembelajaran, peserta bisa:
https://lms.ppgkemenag.id/login/index.php
PPG Daljab Kemenag 2025 merupakan program strategis dalam peningkatan mutu guru di Indonesia. Kelulusan peserta tidak hanya bergantung pada keikutsertaan saja, tapi juga pada integritas serta pencapaian nilai minimal.
Oleh karena itu, persiapan yang matang dan komitmen penuh menjadi kunci utama untuk meraih sertifikat pendidik yang diakui negara.***