SERAYUNEWS – Mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2024 adalah hak setiap peserta yang merasa ada ketidaksesuaian atau kesalahan dalam proses seleksi.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan sanggahan?
Untuk Anda yang ingin melakukan sanggahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk jadwal yang sudah ditetapkan.
Berikut lima syarat utama serta timeline masa sanggah yang harus diperhatikan. Simak sampai akhir!
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Berikut adalah jadwal tahapan akhir seleksi CPNS 2024:
Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui portal SSCASN dan saluran informasi lainnya.
Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
Peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan disertai bukti pendukung.
Jawab Sanggah: 13-15 Januari 2025
Panitia seleksi akan merespons sanggahan yang diajukan oleh peserta selama masa sanggah berlangsung.
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
Sanggahan yang diterima akan diverifikasi dan diproses lebih lanjut untuk memastikan keakuratan hasil seleksi.
Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
Hasil seleksi setelah masa sanggah akan diumumkan kepada peserta yang mengajukan sanggahan dan seluruh peserta lainnya.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): 23 Januari-21 Februari 2025
Peserta yang lulus seleksi pasca-sanggah diminta mengisi daftar riwayat hidup sebagai bagian dari proses administrasi penetapan NIP CPNS.
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Tahap akhir dari proses seleksi adalah pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Syarat Melakukan Sanggahan CPNS 2024
Melampirkan Bukti Sanggahan sebagai Pendukung
Peserta wajib melampirkan bukti yang mendukung klaim sanggahan mereka, seperti dokumen hasil seleksi, surat keterangan, atau dokumen resmi lainnya.
Merupakan Peserta Seleksi CPNS 2024
Sanggahan hanya dapat diajukan oleh peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Memberikan Alasan Sanggahan yang Jelas dan Benar
Alasan sanggahan harus disampaikan secara spesifik, relevan, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Alasan Sanggahan Dapat Diterima Jika Kesalahan Bukan dari Peserta
Sanggahan akan diproses jika kesalahan terjadi karena faktor di luar kendali peserta, seperti kesalahan administratif atau teknis.
Mengajukan Sanggahan pada Masa Sanggah
Sanggahan hanya diterima jika diajukan dalam periode masa sanggah yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
Kesimpulan
Masa sanggah adalah mekanisme yang diberikan pemerintah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi CPNS.
Dengan memahami syarat dan jadwal masa sanggah, peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memastikan keadilan dalam seleksi CPNS 2024.
Pastikan Anda mempersiapkan bukti pendukung yang lengkap dan mengajukan sanggahan dalam periode yang telah ditentukan. Semoga sukses!