SERAYUNEWS – Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih adalah program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi lokal melalui koperasi berbasis masyarakat.
Dalam menjalankan koperasi ini, salah satu peran penting adalah pengawas. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan koperasi dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi sebagai pengawas Koperasi Merah Putih, ada sejumlah syarat dan proses yang perlu dipenuhi.
Pengawas berperan menjaga tata kelola koperasi berjalan dengan baik. Mereka bertugas memeriksa laporan keuangan, menilai kebijakan pengurus, serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam kegiatan usaha koperasi.
Dalam struktur organisasi koperasi, pengawas tidak menjalankan operasional, melainkan fokus pada fungsi pengawasan internal.
Pengawas terpilih dalam rapat anggota koperasi secara terbuka dan demokratis. Calon pengawas harus merupakan warga desa atau kelurahan tempat koperasi berada.
Ini untuk memastikan pengawasan dilakukan oleh pihak yang memahami kondisi lokal. Menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025, pengawas harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan etika.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
Secara struktur, kepala desa atau lurah menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio. Jumlah total pengawas harus ganjil, minimal tiga orang, termasuk ketua dan dua anggota.
Kementerian Koperasi juga mendorong keterlibatan perempuan dalam tim pengawas untuk memastikan keberagaman dan keterwakilan.
Untuk memastikan kualitas pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM akan menggelar pelatihan bagi seluruh pengawas koperasi. Pelatihan ini akan berlangsung pada Agustus 2025.
Materi mencakup manajemen risiko, pengawasan internal, prinsip anti-pencucian uang, pemahaman laporan keuangan, serta aspek tata kelola koperasi lainnya.
Pelatihan terancang berlangsung selama lima hari dan wajib ikuti oleh pengawas yang telah ditetapkan melalui rapat anggota.
Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah potensi masalah setelah koperasi mulai menjalankan kegiatan usaha dan menyalurkan dana ke anggota.
Kementerian Koperasi memperkirakan biaya pelatihan per orang mencapai sekitar lima juta rupiah.
Dengan target 240.000 pengawas untuk 80.000 koperasi, total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar 1,2 triliun rupiah.
Pemerintah berencana mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan ini.
Setelah menjabat, pengawas wajib menyampaikan laporan kondisi koperasi secara berkala kepada anggota, setidaknya sebulan sekali.
Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan dan memastikan koperasi dikelola secara terbuka serta profesional.
Kesimpulan
Menjadi pengawas Koperasi Merah Putih adalah amanah penting dalam memastikan koperasi berjalan secara sehat dan sesuai tujuan.
Bagi warga yang memenuhi syarat dan ingin berkontribusi membangun ekonomi desa, peran ini menjadi kesempatan sekaligus tanggung jawab yang patut dipertimbangkan.***