SERAYUNEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat masyarakat butuhkan di era sekarang ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa melakukan perubahan kelas perawatan, tapi harus termasuk ke dalam peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Khususnya, bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
1. Kartu keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu BPJS Kesehatan
4. Kemudian, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang bisa diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
5. Peserta tidak memiliki tunggakan iuran.
Syarat atau Dokumen bagi Peserta yang Belum Melakukan Autodebet
1. Rekening tabungan lengkap dengan fotokopi buku rekening tabungan bank BNI, BRI, Mandiri, atau BCA.
2. Kemudain, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung.
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Fotokopi KTP
5. Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bagi peserta yang melakukan pendaftaran autodebet ke kantor cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening untuk autodebet.
6. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai.
Prosedur Pindah Kelas Perawatan
1. Perubahan kelas rawat inap dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
2. Selanjutnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3. Kemudian, tempat perubahan atau pindah kelas BPJS Kesehatan
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa pilihan untuk peserta dapat melakukan perubahan kelas.
1. Mengunakan Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN. Kemudian, klik menu ubah data peserta, lalu masukkan data perubahan.
2. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400
Setelah itu, peserta dapat menghubungi care center yang tertera dan meminta perubahan data peserta yang diinginkan.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Saat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan nantinya petugas meminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Selanjutnya, Anda menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4. Melalui Mal Pelayanan Publik
Selain itu, peserta dapat mengunjungi mal pelayanan publik. Kemudian, isi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Sementara itu, peserta bisa mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota. Kemudian, isi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan ambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Demikian beberapa hal penting tentang naik kelas BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. *** (Putri Silvia Andrini)