
SERAYUNEWS – Program pemutihan BPJS Kesehatan 2026 menjadi salah satu kebijakan yang paling banyak dicari masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran bertahun-tahun.
Meski istilah “pemutihan” tidak tercantum secara resmi dalam regulasi BPJS Kesehatan, pemerintah menyediakan mekanisme sah yang memungkinkan penghapusan sebagian bahkan seluruh tunggakan iuran.
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas kondisi jutaan peserta yang kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan, sehingga tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
Melalui regulasi terbaru, pemerintah berupaya memastikan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa terbebani utang masa lalu yang sulit dilunasi.
Landasan kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan 2026 merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan dua mekanisme utama yang memungkinkan peserta terbebas dari beban tunggakan.
Kedua mekanisme ini dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat tidak mampu serta peserta mandiri yang memiliki tunggakan dalam jangka waktu panjang, tanpa menghilangkan prinsip keadilan dan keberlanjutan program JKN.
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti mekanisme pemutihan. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, terutama bagi peserta yang ingin beralih ke status PBI.
Peserta harus termasuk kategori masyarakat tidak mampu atau rentan miskin serta terdaftar dalam basis data kesejahteraan nasional.
Sementara itu, peserta mandiri yang tidak masuk kategori PBI tetap dapat memanfaatkan kebijakan pembatasan tunggakan selama memenuhi ketentuan administratif dan membayar iuran sesuai batas yang ditetapkan.
Proses pendaftaran pemutihan dapat dilakukan melalui berbagai jalur resmi. Peserta yang ingin mengajukan status PBI dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial atau mengajukan langsung melalui kantor kelurahan dan Dinas Sosial setempat.
Selain itu, informasi dan pemantauan status kepesertaan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, maupun Care Center 165.
Seluruh proses ini tidak dipungut biaya apapun, sehingga masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pemutihan berbayar.
Salah satu cara paling efektif untuk menghapus tunggakan BPJS Kesehatan adalah dengan beralih status dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta PBI merupakan kelompok masyarakat yang iuran bulanannya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Ketika status kepesertaan berubah menjadi PBI, seluruh tunggakan iuran sebelumnya otomatis dihapus dan tidak lagi ditagihkan. Peserta tetap memperoleh hak layanan kesehatan yang sama, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Namun, proses peralihan ini tidak dapat dilakukan langsung melalui kantor BPJS Kesehatan.
Peserta harus melalui pendataan sosial ekonomi di Dinas Sosial setempat dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses ini mencakup pengecekan data kependudukan, pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta verifikasi lapangan oleh petugas.
Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima PBI, pemerintah tetap menyediakan solusi melalui kebijakan pembatasan tunggakan.
Dalam regulasi terbaru, peserta hanya diwajibkan membayar tunggakan maksimal untuk 24 bulan terakhir.
Artinya, apabila peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, sisa tunggakan di luar periode tersebut otomatis tidak dihitung sebagai kewajiban pembayaran. Ketentuan ini memberikan keringanan signifikan, terutama bagi peserta sektor informal yang kesulitan membayar iuran secara rutin.
Setelah melunasi tunggakan maksimal 24 bulan dan membayar iuran bulan berjalan, status kepesertaan akan kembali aktif dan peserta dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa.
Program pemutihan BPJS Kesehatan 2026 memberikan dampak positif yang signifikan. Peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan besar, beban finansial keluarga berkurang, dan kepastian administrasi kepesertaan menjadi lebih jelas.
Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan memastikan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Demikian informasi tentang syarat pemutihan BPJS Kesehatan 2026.***