
SERAYUNEWS – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu segmen kepesertaan dalam program ini adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu kelompok masyarakat kurang mampu yang iuran kepesertaannya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Peserta BPJS PBI berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Penentuan peserta dilakukan berdasarkan data resmi Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan jaminan kesehatan.
Namun dalam beberapa waktu terakhir, sebagian peserta mendapati status kepesertaan BPJS PBI mereka berubah menjadi nonaktif. Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan karena peserta tidak dapat lagi mengakses layanan kesehatan gratis seperti sebelumnya.
Penyebab BPJS PBI di Nonaktifkan
1. Perubahan Data Sosial Ekonomi Menjadi Penyebab Utama
Status kepesertaan BPJS PBI dapat dinonaktifkan karena adanya pembaruan data sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap data peserta melalui DTKS guna memastikan bantuan diberikan tepat sasaran.
Salah satu penyebab utama status PBI tidak aktif adalah peserta tidak lagi tercatat dalam DTKS. Hal ini bisa terjadi karena perubahan kondisi ekonomi, misalnya ketika peserta dinilai sudah mampu secara finansial sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Selain itu, kepesertaan juga dapat dihentikan apabila peserta tercatat sebagai pekerja penerima upah. Dalam kondisi tersebut, tanggungan iuran BPJS biasanya dialihkan kepada perusahaan tempat peserta bekerja.
2. Faktor Administrasi dan Verifikasi Data
Selain perubahan kondisi ekonomi, faktor administratif juga menjadi alasan status kepesertaan PBI dinonaktifkan. Peserta yang tidak ditemukan keberadaannya saat proses verifikasi data berpotensi kehilangan status bantuan.
Duplikasi data juga menjadi salah satu penyebab kepesertaan dihentikan. Dalam beberapa kasus, satu peserta dapat terdaftar lebih dari satu kali sehingga perlu dilakukan pembaruan data untuk menghindari kesalahan administrasi.
Kepesertaan PBI juga otomatis berakhir apabila peserta meninggal dunia. Kondisi tersebut merupakan bagian dari pembaruan data kependudukan yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah.
3. Perubahan Status Kepesertaan Mandiri
Status BPJS PBI juga dapat berubah apabila peserta mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta kelas layanan tertentu. Dalam kondisi ini, peserta dianggap mampu membayar iuran secara pribadi sehingga bantuan pemerintah dihentikan.
Perubahan status ini sering terjadi ketika seseorang beralih pekerjaan atau memilih meningkatkan kelas layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Apakah BPJS PBI Bisa Aktif Lagi?
Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, peserta BPJS PBI masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaktifan kembali. Proses ini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan, serta kartu BPJS yang berstatus nonaktif jika tersedia. Dokumen tersebut digunakan sebagai bahan verifikasi untuk memastikan peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Cara Mengkatifkan Kembali BPJS PBI
Langkah pertama yang harus dilakukan peserta adalah mengajukan permohonan aktivasi ke Dinas Sosial kabupaten atau kota. Petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi data untuk memastikan kondisi sosial ekonomi peserta.
Apabila peserta dinilai masih memenuhi syarat, Dinas Sosial akan melakukan pendaftaran ulang ke DTKS. Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan surat rekomendasi untuk diserahkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Setelah menerima surat rekomendasi dari Dinas Sosial, peserta harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memproses pengaktifan kembali. Pihak BPJS akan melakukan pengecekan data dan memproses reaktivasi kepesertaan.
Peserta disarankan untuk memantau status kepesertaan melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi fasilitas kesehatan tingkat pertama. Langkah ini penting untuk memastikan status kepesertaan telah kembali aktif sebelum menggunakan layanan kesehatan.
Dalam situasi darurat medis, fasilitas kesehatan tetap dapat memberikan pelayanan meskipun status kepesertaan sedang dalam proses reaktivasi. Namun peserta tetap diwajibkan melengkapi berkas administrasi agar proses pengaktifan dapat segera diselesaikan.
Dengan data yang akurat, bantuan pemerintah diharapkan dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, peserta juga dapat memastikan hak layanan kesehatan tetap terlindungi.***








