
SERAYUNEWS – Penetapan gelar Pahlawan Nasional selalu menjadi perhatian publik setiap peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November. Lantas, apa syarat penerima Pahlawan Nasional?
Sebagai informasi, pemberian gelar ini pertama kali dilakukan oleh Presiden Sukarno.
Tokoh pertama yang mendapatkan gelar tersebut adalah Abdul Muis pada 30 Agustus 1959.
Setelah itu banyak tokoh lain yang diakui sebagai pahlawan termasuk Ki Hajar Dewantara, HOS Tjokroaminoto, RA Kartini, hingga Cut Nyak Dhien.
Pada tahun ini, isu mengenai masuknya nama Presiden ke 2 Republik Indonesia, Soeharto, kembali memunculkan diskusi dan polemik di masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tokoh yang akan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Kurang lebih 10 nama. Ya, masuk, masuk (nama Soeharto),” ujarnya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta Selatan, pada Minggu, 9 November 2025.
Usulan gelar kehormatan untuk Soeharto sempat menuai kritik dari sejumlah akademisi.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai bahwa Soeharto tidak pantas mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
“Kalau dilihat dari sejarah, sangat tidak layak yang bersangkutan menjadi pahlawan,” kata Satria, dikutip dari laman resmi UM Surabaya, Senin 10 November 2025.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran.
Sedangkan nasional berarti bersifat kebangsaan. Dengan demikian, pahlawan nasional adalah seseorang yang berjuang demi bangsa.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara yang telah berjuang melawan penjajah dan gugur atau meninggal dunia demi bangsa.
Gelar ini diberikan karena individu tersebut memiliki jasa besar bagi Indonesia.
Hal ini juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 4 yang menyebut bahwa gelar ini diberikan kepada seseorang yang melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan karya luar biasa bagi pembangunan bangsa.
Syarat umum:
Syarat khusus:
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pemimpin bangsa.
Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, menjelaskan bahwa Soeharto telah memenuhi syarat administratif.
Salah satu pertimbangan utama adalah perannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Peristiwa ini dianggap penting karena memperkuat eksistensi Indonesia di mata dunia.
“Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia,” ujarnya.
Perdebatan mengenai sosok Soeharto menunjukkan bahwa sejarah selalu memiliki ruang tafsir.
Gelar Pahlawan Nasional bukan hanya persoalan penghargaan, tetapi juga pengakuan terhadap jasa yang dianggap penting dalam perjalanan bangsa.
Pada akhirnya, publik tetap memiliki hak untuk menilai, mengingat, dan mengkaji ulang setiap bab sejarah Indonesia.***