
SERAYUNEWS – Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan, dengan harapan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat.
PKH tidak hanya berfungsi sebagai bantuan tunai, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, penyalurannya dilakukan secara selektif dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Umumnya, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali atau dalam empat tahap.
Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, dilanjutkan tahap kedua pada April hingga Juni. Selanjutnya, tahap ketiga mencakup Juli hingga September, dan tahap terakhir pada Oktober hingga Desember.
Meski jadwalnya telah ditentukan secara umum, waktu pencairan di lapangan bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan kesiapan administrasi. Oleh karena itu, penerima disarankan untuk rutin memantau status bantuan mereka.
Untuk dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem data sosial pemerintah.
Proses pengusulan bisa dilakukan melalui pemerintah desa setempat atau secara mandiri melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Secara umum, penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kriteria utama lainnya adalah termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Pemerintah juga memastikan bahwa bantuan ini tidak diterima oleh pihak yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain dengan tujuan yang sama, sehingga penyaluran lebih tepat sasaran.
Dalam satu keluarga, penerima PKH harus memiliki anggota yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia dini maksimal dua orang, anak usia sekolah yang belum menyelesaikan pendidikan, penyandang disabilitas berat, atau lansia dengan batas usia tertentu.
Namun demikian, ada juga kelompok yang tidak berhak menerima bantuan ini, seperti aparatur negara (ASN, TNI, Polri) serta individu yang sedang menerima bantuan serupa dari program lain.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap keluarga tidak sama, karena disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan.
Sebagai gambaran, ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per tahun.
Sementara itu, anak sekolah menerima bantuan dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat, bantuan yang diberikan mencapai Rp2,4 juta per tahun. Besaran ini diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui kantor pos, baik secara tunai maupun non-tunai.
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerima PKH secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial. Prosesnya cukup sederhana dan tidak memerlukan waktu lama.
Pengguna hanya perlu mengakses laman cek bansos, kemudian memasukkan NIK sesuai KTP. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang tersedia dan klik tombol pencarian data.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk nama penerima, jenis bantuan, serta status penyaluran.
Namun, jika data tidak ditemukan, berarti yang bersangkutan belum terdaftar sebagai penerima pada periode tersebut.
Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di ponsel.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melihat status bantuan sekaligus mengajukan usulan atau sanggahan.
Itu dia beberapa syarat penerima bansos PKH 2026. Semoga bermanfaat.***