SERAYUNEWS – Buat yang ingin mendaftar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru di tahun 2024, ada beberapa syarat PPPK guru 2024 yang harus kamu penuhi.
Syarat-Syarat ini penting karena akan menentukan apakah kamu bisa ikut seleksi atau tidak.
Yuk, kita bahas satu per satu agar kamu bisa mengikuti setiap tahap dengan lancar dan lolos PPPK guru.
PPPK guru itu singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk posisi guru. Bedanya dengan PNS, PPPK kontraknya bisa kamu perpanjang sesuai kebutuhan.
Kamu tetap dapat gaji dan tunjangan seperti PNS, tapi nggak punya status pegawai tetap. PPPK guru cocok buat kamu yang pengen berkarier sebagai guru di sekolah negeri tanpa harus mengikuti jalur PNS.
Intinya, PPPK itu kesempatan jadi guru di sekolah negeri dengan sistem kontrak.
Syarat utama, kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI). Ini artinya, hanya orang yang punya kewarganegaraan Indonesia yang bisa ikut mendaftar PPPK guru.
Saat mendaftar, usia kamu minimal harus 20 tahun. Usia maksimalnya adalah 59 tahun. Jadi, kalau usiamu berada di rentang ini, kamu bisa ikut mendaftar. Tapi, kalau belum 20 tahun atau sudah lebih dari 59 tahun, sayangnya kamu belum bisa.
Syarat lain yang harus kamu penuhi adalah tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih. Ini harus mendapat dukungan dari putusan pengadilan yang sudah tetap.
Kamu juga tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari berbagai posisi, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, atau pegawai swasta.
Kalau kamu pernah berhenti atas permintaan sendiri atau berhenti dengan hormat, itu masih tidak masalah.
Syarat penting lainnya, kamu tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol). Jadi, kalau kamu aktif di parpol, kamu harus memilih untuk keluar dulu sebelum mendaftar.
Untuk bisa menjadi PPPK guru, kamu harus punya kualifikasi pendidikan yang sesuai. Minimal kamu harus punya ijazah S1 atau diploma empat (D4) di bidang yang sesuai dengan jabatan guru. Kalau kamu sudah punya sertifikat pendidik, itu lebih baik lagi.
Syarat lain yang nggak kalah penting, kamu harus sehat jasmani dan rohani. Artinya, kamu harus punya kesehatan yang cukup baik untuk menjalankan tugas sebagai guru. Biasanya, kamu akan diminta surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit yang berwenang.
Kamu juga harus menyertakan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Surat ini menunjukkan bahwa kamu tidak pernah terlibat masalah hukum yang serius dan layak untuk menjalankan tugas sebagai guru.
Selain semua syarat di atas, ada juga persyaratan lain yang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetapkan.
Persyaratan ini biasanya disesuaikan dengan jabatan guru yang kamu lamar. Jadi, pastikan kamu juga cek persyaratan tambahan yang ada, ya!
Pastikan kamu memenuhi semua syarat ini agar bisa ikut seleksi dengan lancar!***(Hardiyansyah Supardi)