Syarat usul penetapan NIP CPNS KPK 2023 yang perlu peserta pahaami, pastikan upload 9 dokumen penting berikut, foto ilustrasi. (Pixabay.com/ StartupStockPhotos)
SERAYUNEWS – KPK baru-baru ini sudah merilis pengumuman terbaru terkait hasil akhir kelulusan pasca sanggah CPNS 2023. Peserta yang lulus seleksi nantinya wajib untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Dalam surat KPK Nomor B/003/PANREKKPK/01/2024, disebutkan bahwa para peserta harus menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui laman resmi SSCASN.
Mereka dapat memproses tahapan ini mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari
2024. Lantas, apa saja dokumen tersebut?
Dokumen Usul Penetapan NIP CPNS KPK
Berikut adalah informasi lengkap mengenai dokumen-dokumen yang wajib peserta unggah:
File scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunduh di SSCASN yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi tandatangan peserta serta dibubuhi e-meterai (ukuran maksimal 1000KB);
Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah (ukuran maksimal 1000KB);
File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
(ukuran maksimal 1000KB);
File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
(ukuran maksimal 1000KB);
File scan Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. Ketua Panitia Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi dan 3 (tiga) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai, yang terdiri dari: (1) Surat Pernyataan 10 Poin, (2) Surat Pernyataan Tidak Memiliki Hubungan Keluarga dan (3) Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan Diseluruh Unit Kerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana tercantum dalam laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/dokumenkelengkapan;
File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat Polres (sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 (ukuran maksimal 1000KB);
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (bukan surat kewaspadaan kesehatan) yang diterbitkan oleh Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (yang ditetapkan setelah tanggal pengumuman dari KPK);
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (yang ditetapkan setelah tanggal pengumuman dari KPK);
Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum
pada akun masing-masing dalam laman https://sscasn.bkn.go.id (jika ada).
Adapun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut penting peserta perhatikan demi kelancarannya dalam mengikuti seleksi.
Sebab jika para peserta tidak mengunggah dokumen tersebut, maka mereka akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri dari rekrutmen CPNS KPK 2023.***