
SERAYUNEWS- Menjelang tahun anggaran 2026, isu gaji PNS dan ASN kembali menjadi sorotan nasional.
Publik menaruh perhatian besar pada wacana Single Salary ASN 2026, sistem penggajian baru yang digadang-gadang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penghasilan ASN tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi fondasi reformasi penggajian Aparatur Sipil Negara.
Regulasi ini sekaligus membuka jalan menuju penerapan skema gaji tunggal (single salary) mulai Januari 2026.
Berdasarkan ketentuan terbaru, gaji pokok PNS 2026 berada di kisaran:
– Rp1,6 juta untuk golongan terendah
– Hingga Rp6,3 juta untuk golongan tertinggi
Besaran gaji tersebut ditentukan oleh golongan kepangkatan dan masa kerja golongan (MKG).
PNS Golongan I menerima nominal terendah, sedangkan Golongan IV berada di batas tertinggi sesuai tabel resmi pemerintah.
Namun, angka tersebut belum mencerminkan take home pay (THP) karena tunjangan masih berperan besar setidaknya sampai sistem single salary diterapkan sepenuhnya.
Skema Single Salary ASN merupakan kebijakan penyederhanaan penghasilan dengan cara menggabungkan gaji pokok dan berbagai tunjangan menjadi satu angka penghasilan utama.
Dalam sistem lama, ASN menerima:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan kinerja (tukin)
– Tunjangan kemahalan wilayah
Melalui single salary, seluruh komponen tersebut dilebur menjadi gaji berbasis nilai jabatan, ditambah insentif kinerja kecil yang bersifat universal.
Pemerintah menilai skema ini:
– Lebih transparan
– Mengurangi ketimpangan antarinstansi
– Memberikan kepastian penghasilan hingga masa pensiun
Isu bahwa gaji PNS otomatis naik pada 2026 ditepis Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN hanya bisa ditetapkan Presiden, setelah seluruh kajian fiskal dan ekonomi rampung.
Meski begitu, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 membuka ruang pembaruan sistem penggajian sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan ASN.
Pemerintah juga menekankan bahwa:
– Kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas
– Terutama bagi pegawai pelayanan publik dan masa kerja panjang
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan masih melakukan sinkronisasi regulasi.
Pemerintah menargetkan single salary mulai diterapkan pada 2026, meski keputusan final menunggu kesiapan anggaran dan regulasi turunan.
Skema ini akan berlaku untuk:
– PNS
– PPPK
dengan dasar grading jabatan, bukan lagi golongan I–IV semata.
Dalam simulasi awal pemerintah, struktur penghasilan dirumuskan sebagai berikut:
Total Gaji = Gaji Pokok Berbasis Jabatan + 5% Insentif Kinerja (sebelum pajak)
Dengan formula ini:
– Tidak ada lagi tumpang tindih tunjangan
– ASN mengetahui nilai jabatan secara transparan
– Penghasilan mencerminkan beban dan risiko kerja
Tabel Simulasi Single Salary ASN 2026 (Ilustratif)
Catatan: Angka berikut masih bersifat simulasi dan dapat berubah setelah regulasi resmi diterbitkan.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
– JPT-I: Rp39.365.146
– JPT-II: Rp37.490.615
– JPT-III: Rp35.705.348
– JPT-IV: Rp34.005.093
– JPT-V: Rp32.385.803
– JPT-VI: Rp30.843.622
– JPT-VII: Rp29.374.878
– JPT-VIII: Rp27.976.074
– JPT-IX: Rp26.643.880
2. Jabatan Administrasi (JA) & Jabatan Fungsional (JF)
– JA/JF-15: Rp22.203.233
– JA/JF-14: Rp19.290.385
– JA/JF-13: Rp16.759.674
– JA/JF-12: Rp14.560.968
– JA/JF-11: Rp12.650.711
– JA/JF-10: Rp10.991.061
– JA/JF-9: Rp9.549.140
– JA/JF-8: Rp8.296.386
– JA/JF-7: Rp7.207.981
– JA/JF-6: Rp6.262.364
– JA/JF-5: Rp5.440.803
– JA/JF-4: Rp4.727.022
– JA/JF-3: Rp4.106.883
– JA/JF-2: Rp3.568.100
– JA/JF-1: Rp3.100.000
Estimasi Gaji PNS 2026 Jika Masih Pakai Sistem Golongan
Jika pemerintah belum sepenuhnya beralih ke single salary, PP 5 Tahun 2024 tetap menjadi acuan dengan estimasi berikut (gaji pokok):
– Golongan I
Rp1,7 juta – Rp2,9 juta
– Golongan II
Rp2,2 juta – Rp4,1 juta
– Golongan III
Rp2,8 juta – Rp5,2 juta
– Golongan IV
Rp3,3 juta – Rp6,5 juta
Belum termasuk tunjangan kinerja, keluarga, dan uang makan.
Pemerintah mempertimbangkan beberapa variabel utama sebelum menetapkan kebijakan:
Instansi dengan nilai RB tinggi berpotensi menerima penghasilan lebih besar.
Kenaikan gaji pokok berdampak langsung pada:
– THR ASN
– Gaji ke-13
– Manfaat pensiun Taspen
Dalam skema single salary, manfaat pensiun bahkan diprediksi lebih besar karena basis gaji pokok meningkat signifikan.
Gaji PNS 2026 dan skema single salary bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari reformasi besar pengelolaan ASN.
Baik melalui kenaikan gaji pokok maupun penyesuaian berbasis jabatan, tujuan utamanya tetap sama: meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur negara.
ASN diimbau tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah serta tidak mudah percaya pada tabel gaji tidak resmi yang beredar di media sosial.