Purwokerto, serayunews.com
Tim pemantau dan pengawasan PSDA BBWSSO, Bambang mengatakan, berdirinya bangunan di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR. Aturan itu mengenai penetapan garis sempadan sungai dan danau.
“Sarana prasarana objek wisata tersebut, tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau,” katanya, Senin (7/11/2022).
Bambang menambahkan, pihaknya yang memiliki kewenangan akan membuat surat pemberitahuan atau surat teguran terhadap pihak pengelola objek wisata Curug Bayan.
“Surat sudah selesai kami teruskan ke pimpinan. Setelah itu kita layangkan ke pengelola Curug Bayan,” kata dia.
Jika memang tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola objek wisata tersebut, pihaknya akan mengambil langkah lainnya. Karena sesuai peraturan yang ada, bangunan yang berdiri di objek wisata Curug Bayan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Beberapa waktu lalu, tim gabungan OPD Teknik Pemkab Banyumas dan BBWSSO juga melakukan inspeksi ke wilayah tersebut. Mereka menemukan sejumlah pelanggaran dari mulai adanya penyempitan sungai, hingga bangunan yang berdiri di objek wisata tersebut dan belum mengantongi izin.