
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Menunaikan ibadah haji menjadi impian banyak umat Islam di Indonesia. Namun, sebelum memperoleh nomor porsi dan masuk daftar tunggu keberangkatan, calon jemaah harus melalui beberapa tahapan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Proses pendaftaran haji reguler sebenarnya cukup mudah jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami urutan pendaftaran maupun tantangan terbesar yang harus dihadapi sebelum resmi menjadi calon jemaah haji.
Mulai dari menyiapkan dokumen pribadi, membuka tabungan haji, hingga melakukan setoran awal, seluruh tahapan harus dilalui secara berurutan.
Setelah itu, calon jemaah baru bisa memperoleh nomor porsi yang menjadi dasar antrean keberangkatan haji.
Sebelum resmi terdaftar sebagai calon jemaah haji reguler, masyarakat harus mengikuti beberapa tahapan secara berurutan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Seluruh Dokumen Persyaratan
Langkah pertama adalah memastikan semua dokumen identitas telah lengkap dan masih berlaku. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, buku nikah, atau ijazah.
Selain itu, calon jemaah juga perlu menyiapkan pas foto terbaru dengan latar belakang putih sesuai ketentuan.
Pastikan seluruh data identitas memiliki penulisan nama dan tanggal lahir yang sama agar tidak menghambat proses verifikasi.
2. Membuka Rekening Tabungan Haji
Setelah dokumen lengkap, calon jemaah datang ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH) atau bank syariah yang telah ditunjuk pemerintah.
Di bank tersebut, calon jemaah membuka rekening tabungan haji sekaligus menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses administrasi.
3. Melakukan Setoran Awal Biaya Haji
Tahap berikutnya adalah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta ke rekening tabungan haji.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, bank akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk melanjutkan proses pendaftaran di Kantor Kementerian Agama.
4. Datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Dengan membawa seluruh dokumen dan bukti setoran dari bank, calon jemaah mendatangi Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.
Verifikasi dokumen sebaiknya dilakukan maksimal lima hari kerja setelah memperoleh nomor validasi dari bank agar proses pendaftaran berjalan lancar.
5. Mengisi Formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Di Kantor Kementerian Agama, calon jemaah akan diminta mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memastikan seluruh data sesuai dengan identitas resmi yang dimiliki calon jemaah.
6. Melakukan Perekaman Biometrik
Setelah administrasi selesai, calon jemaah menjalani proses perekaman biometrik berupa foto wajah dan sidik jari.
Tahapan ini bertujuan untuk melengkapi data identitas yang nantinya akan tersimpan dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.
7. Data Dimasukkan ke Sistem Siskohat
Petugas kemudian memasukkan seluruh data calon jemaah ke dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Jika seluruh data dinyatakan valid, proses pendaftaran dinyatakan selesai.
8. Menerima Nomor Porsi Haji
Tahap terakhir adalah menerima bukti pendaftaran yang berisi Nomor Porsi Haji.
Nomor inilah yang menjadi bukti resmi bahwa calon jemaah telah terdaftar sebagai peserta haji reguler sekaligus digunakan untuk mengetahui estimasi tahun keberangkatan berdasarkan antrean di daerah masing-masing.
Banyak calon jemaah bertanya mengenai tahapan sebelum daftar haji, apa tahapan yang paling berat? Secara umum, proses administrasi tidak terlalu rumit apabila seluruh dokumen telah lengkap. Namun, tantangan terbesar justru berada pada aspek finansial dan kesiapan mental.
Bagi sebagian besar masyarakat, mengumpulkan dana setoran awal sebesar Rp25 juta membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Oleh karena itu, banyak orang mulai menabung jauh-jauh hari melalui tabungan haji agar dana dapat terkumpul secara bertahap.
Selain persoalan biaya, tantangan berikutnya adalah kesiapan menghadapi masa tunggu keberangkatan. Di sejumlah daerah di Indonesia, antrean haji reguler dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Artinya, meski telah memiliki nomor porsi, calon jemaah masih harus menunggu cukup lama sebelum benar-benar berangkat ke Tanah Suci.
Tak hanya itu, ketelitian dalam menyiapkan dokumen juga menjadi hal penting. Kesalahan kecil seperti perbedaan nama atau tanggal lahir pada dokumen kependudukan dapat memperlambat proses pendaftaran sehingga perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
Demikian informasi tahapan mendaftar haji. Dengan memahami seluruh tahapan sejak awal, proses pendaftaran haji dapat berjalan lebih lancar. ***