Purwokerto, serayunews.com
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa Ari telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Jaksa menyatakan klien kami melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 810 juta. Namun saat kami meminta rincian kerugian negara tersebut berasal dari apa saja, tidak pernah ada penjelasan detail sampai dengan terakhir persidangan kemarin,” kata Elia saat di Purwokerto, Rabu (13/7/2022).
Fakta dari JPU hanya sebatas kerugian negara tersebut berasal dari bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 1,8 miliar. Bantuan tersebut untuk dua kegiatan fisik di Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes. Jaksa mempermasahkan adanya pemotongan sebesar 20% dari bantuan tersebut. Namun, terdakwa sudah menjelaskan, bahwa pemotongan tersebut sebesar 11,5% untuk PPn dan 5% untuk BOP dan 3,5% untuk kontribusi tambahan dari pengawalan program fisik.
“Dari keterangan saksi-saksi, terdakwa sama sekali tidak menikmati dana dari bantuan provinsi tersebut. Bahkan dua pekerjaan fisik juga pengerjaannya oleh pihak lain,” terangnya.
Proses persidangan kasus ini tinggal menunggu vonis hakim pekan depan. Namun, selama proses persidangan, Elia menyampaikan, banyak fakta yang kabur serta ada saksi-saksi yang memberikan pernyataan tidak jujur. Di antaranya terkait tuduhan kades melakukan pungutan liar terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga. Ia menjelaskan warga menerima BLT Rp100 ribu. Kemudian ada imbauan agar dibelanjakan sembako ke BUMDes. Selain harga sembako lebih murah, hal ini juga demi perkembangan BUMDes Pakujati. Namun, sama sekali tidak ada paksaan.
“Pengelolaan BUMDes ada tersendiri dan kades sama sekali tidak terlibat, tetapi ada tuduhan kades melakukan pungutan liar. Tak hanya itu, kades juga dituding telah melakukan pemborosan yang menyebabkan kerugian negara, dengan mengangkat tenaga honorer. Semua tuduhan sulit dibuktikan dan cenderung hanya politis,” jelas Elia.
Kasus korupsi yang menjerat Ari ini, menurut pengacara Elia, sangat politis. Salah satu tokoh desa setempat, Sumarno mengatakan, semua berawal saat terjadi transisi pemerintahan desa. Pada waktu itu saldo kas desa 0 rupiah. Namun, setelah ada penelusuran lebih lanjut, seharusnya masih ada sisa uang kas hingga Rp 200 juta lebih. Atas desakan Ari, maka uang kas desa tersebut bisa kembali.
Selanjutnya, pada awal menjabat, Ari membuat gebrakan dengan membangun pasar rakyat pada tanah bengkok yang mangkrak. Tanah bengkok tersebut selama ini hanya menjadi tempat ternak ayam dan keuntungan hanya untuk perseorangan.
“Pasar rakyat Desa Pakujati ini mampu mengangkat perekonomian warga, sebagian besar warga mengakui hal tersebut. Namun, ada yang kepentinganya terganggu, sehingga pada akhirnya Pak Kades yang menjadi sasaran,” tuturnya.
Salah satu pedagang di pasar rakyat, Tarno mengatakan, kehidupan ekonomi keluarga mulai membaik sejak berjualan di pasat rakyat tersebut. Tarno merupakan salah satu pedagang yang paling awal berjualan di pasar rakyat.
“Keberadaan pasar rakyat ini sangat membantu warga desa, termasuk saya. Sehingga warga sangat menyayangkan jika ada pihak-pihak yang berusaha menjatuhkan Pak Kades,” ucapnya.