
NUSAKAMBANGAN, SERAYUNEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Nusakambangan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pengusulan hak integrasi bagi warga binaan. Sidang tersebut membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Remisi Umum Tahun 2026 dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Terbuka Nusakambangan itu diikuti jajaran pejabat struktural, asesor, hingga wali pemasyarakatan yang selama ini mendampingi proses pembinaan warga binaan. Sidang juga melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan yang mengikuti jalannya pembahasan secara virtual.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting sebelum warga binaan memperoleh hak integrasi. Dalam forum tersebut, setiap usulan dibahas secara menyeluruh untuk memastikan bahwa warga binaan yang diajukan benar-benar memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menitikberatkan pada aspek substantif. Tim melakukan evaluasi terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, tingkat kedisiplinan, keaktifan mengikuti program pembinaan, hingga kesiapan mereka untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, pemberian hak integrasi diharapkan benar-benar diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memiliki kesiapan untuk berintegrasi kembali secara sehat dengan lingkungan sosialnya.
Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, Ario Galih Maduseno, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas proses pemberian hak kepada warga binaan.
“Sidang TPP ini menjadi instrumen penting dalam menjamin bahwa proses pemberian hak integrasi kepada warga binaan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial,” ujar Ario, Kamis (30/7/2026)
Menurut Ario, pelaksanaan Sidang TPP juga menjadi bentuk komitmen Lapas Terbuka Nusakambangan dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan harus melalui proses evaluasi yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pelaksanaan sidang tersebut, Lapas Terbuka Nusakambangan berharap seluruh proses usulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Remisi Umum Tahun 2026 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain memastikan hak warga binaan diberikan secara tepat sasaran, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat keberhasilan program reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.