Purbalingga, serayunews.com
“SE ini kami munculkan menindaklanjuti SE dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tertanggal 16 Juni 2022. Tujuannya adalah bagaimana mengurangi sampah plastik di Hari Raya Iduladha,” kata Sekda Purbalingga Herny Sulasti, Rabu (6/7/2022).
Dia menyampaikan ada sejumlah point yang ada dalam SE tersebut. Pertama adalah mengimbau kepada panitia Iduladha tidak menggunakan kantong plastik dalam membagikan daging kurban. Selain itu kepada masyarakat penerima daging kurban, diminta membawa wadah sendiri selain kantong plastik.
“Selanjutnya meminta kepada pelaksana pembagian daging kurban mengganti kantong plastik dengan yang lain. Bisa menggunakan daun pisang, daun jati atau anyaman bambu (besek). Selain itu bisa menggunakan wadah lain yang bisa didaur ulang atau wadah lain yang tidak menyebabkan sampah plastik,” terangnya.
Selain itu juga mengimbau agar panitia Salat iduladha dan panitia kurban melakukan pemilahan sampah plastik dan sampah lain yang bisa didaur ulang. Langkah itu dilakukan guna menghindari penumpukan sampah plastik.
“Kami mohon SE ini bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.