Cilacap, serayunews.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial IP (29) tertunduk pasrah saat polisi menggiringnya ke ruang tahanan Polres Cilacap. Berdalih terjerat hutang dan tidak diberi nafkah, ibu dua anak ini nekad mencuri kotak amal dari sebuah Masjid di Desa Pekuncen Kecamatan Kroya. Meski demikian, apapun alasannya perbuatan pelaku melanggar hukum dan dijerat pidana.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, persitiwa pencurian kotak amal itu terjadi pada Jumat (30/8/2019) lalu di Masjid Darul Falah Desa Pekuncen Kecamatan Kroya. Sekitar pukul 17.15, dua warga melihat seorang perempuan membawa kotak amal dari arah Masjid. Setelah dicek, ternyata kotak amal yang biasanya berada di pintu gerbang Masjid sudah raib.
“Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kroya,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Senin (09/09/2019).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pelaku berhasil teridentifikasi. Sesaat setelah kejadian, polisi yang melakukan pengejaran mencurigai seorang perempuan yang membawa barang dengan dibungkus karung plastik berwarna putih. Pelaku yang panik sempat terjatuh dari motor dan berhasil diamankan petugas.
“Pelaku tertangkap di jalan Mataram Desa Pekuncen Kecamatan Kroya. Pelaku berinisial IP merupakan warga Desa Bajing Kulong Kecamatan Kroya, ” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu kotak amal berbahan besi yang berisi uang sejumlah Rp 5.183.000. Barang bukti yang juga turut diamankan guna penyidikan lebih lanjut yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Kepada wartawan, IP mengaku nekad melakukan perbuatan tak terpuji itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Suaminya yang bekerja sebagai pedagang cilok, dalam beberapa bulan terakhir tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Selain itu, IP juga harus membayar cicilan hutang sebesar Rp 150 ribu perbulan.
“Setelah anak kedua saya lahir, bisa dibilang saya tidak diberi nafkah selama empat bulan. Saya juga punya hutang di salah satu Koperasi Simpan Pinjam, jadi saya nekad mencuri kotak amal,” katanya.