Kesugihan, serayunews.com
Hal tersebut dilakukan sesuai Instruksi Bupati (Inbup) nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat diantaranya menyebutkan pesta pernikahan/ hajatan/resepsi/pertemuan warga untuk dihentikan sementara.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono menyampaikan, pihaknya bersama Camat dan Danramil mendatangi lokasi hajatan warga di Jalan Letnan Sutrisno RT 04 RW 02 Desa Keleng Kecamatan Kesugihan dan didapati terdapat kerumunan warga.
“Sesampai di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB diketahui bahwa terdapat beberapa orang yang berkumpul di rumah warga tersebut, selanjutnya Satgas Covid 19 Kecamatan Kesugihan memerintahkan untuk warga masyarakat kembali ke rumah masing-masing, dan dilakukan pembongkaran tratag,” ujar Kapolsek, Kamis (08/07/2021).
Gunung menyampaikan, hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar BR karena akan menikahkan anaknya. Menurutnya, pembubaran hajatan ini juga yang kedua kalinya dalam waktu sepekan. Oleh sebab itu, agar kejadian serupa tidak terulang, Satgas berharap agar warga menunda dulu sementara waktu kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masa PPKM Darurat untuk menekan dan mengendalikan Covid-19.
“Selesai pembongkaran tratag, Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Kesugihan membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya, dan saat ini BR masih dimintai keterangan,” ujarnya.