Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, bahwa kasus tersebut bermula pada, Kamis (18/12/2022), sekitar pukul 21.00 WIB, ATU nekat mengunggah tujuh foto tersebut di media sosial Telegram.
Kemudian pada, Sabtu (10/12/2022), ATU mengirimkan link unggahan kepada NAD. Hingga akhirnya foto tersebut, dilihat oleh teman-teman korban.
“Tidak sampai situ, pelaku mengunggah lagi tiga foto pada Selasa (13/12/2022) dan memberitahukannya kepada korban,” kata dia, Minggu (19/12/2022) malam.
Setelah mengunggah tiga foto terakhir, pelaku mengancam korban akan mengunggah tiga foto tersebut ke akun media sosial Telegram dan Whatsapp secara publik.
“ATU nekat melakukan hal tersebut, karena tidak mau diputus dan berharap selalu menuruti kemauan ATU. ATU juga sempat mengancam akan membuat korban hancur dan malu,” ujarnya.
NAD yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian
Hingga beberapa hari kemudian, ATU berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua unit handphone, berisikan akun Telegram dan aplikasi Whatsapp serta barang bukti lainnya.
“Saat ini ATU kami amankan di Mapolresta Banyumas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ATU dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata dia.