CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Cilacap di Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung, sejumlah Kepala Desa dan perangkat desa dari tujuh desa di Kecamatan Karangpucung mendatangi Mapolres Cilacap, Rabu (2/2/2017). Mereka berinisiatif melaporkan dan mengklarifikasi terkait adanya Program Operasi Nasional Agraria sertifikasi tanah.
Kades Sindangbarang Kecamatan Karangpucung, Rusilan yang ikut dalam rombongan tersebut mengatakan, tujuh desa yang mendatangi Mapolres diantaranya, Desa Karangpucung, Bengbulang, Cidadap, Sindangbarang, Tayem Timur, Tayem dan Desa gunung Telu. Ketujuh desa tersebut termasuk dalam daftar program Prona dari 66 Desa seKabupaten Cilacap. Namun, sampai saat ini belum memulai program Prona tersebut.
“Program Prona di desa desa kami belum mulai. Dengan adanya kasus OTT di Desa Surusunda, kita akhirnya punya inisiatif untuk menjelaskan dan mengklarfikasi agar tidak salah langkah atau bahkan bisa terjerat masalah hukum,” jelasnya saat dihubungi serayunews.com, Kamis (2/2/2017).
Menurutnya, pada program sertifikasi tanah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sejumlah perangkat desa. Namun, masyarakat kurang mengerti sepenuhnya makna gratis pada program tersebut. Padalah, program Prona tidak sepenuhnya gratis.
“Ada sebagian masyarakat yang persepsinya kurang benar. Memang terkait Prona, biaya pembuatan sertifikatnya gratis. Itu hanya untuk sertifikat, tetapi dibalik pembuatan sertifikat itu ada proses yang dilalui salah satunya pengukuran bidang tanah,” ungkapnya.
Baca Juga :
Sehingga, kata dia, ada besaran biaya yang dibebankan kepada pemohon. Biaya tersebut diantaranya, untuk konsumsi, patok, materai, dan pemberkasan. Biaya tersebut berbeda beda sesuai dengan luas bidang tanah yang akan dibuat sertifikat. Terkait teknisnya, BPN pada saat sosialisasi memberi petunjuk bahwa, desa tidak boleh mengelola keuangan terkait Prona. Sehingga, masyarakat membuat Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk mengkoordinir pemohon yang akan membuat sertifikat tanah. Hal itu akan dimusyawarahkan bersama dengan pemohon, kelompok masyarakat dan perangkat desa.
“Desa tidak punya biaya, tidak ada alokasi anggaran untuk membiayai orang yang akan mengukur bidang tanah yang akan disertifikasi. Apalagi, patok, materai dan salinan dokumen pendukung lainya. Itu nanti yang mengurus ada dari perangkat desa dan kelompok masyarakat. Misalnya, dengan luasnya bidang tanah yang akan diukur, tidak mungkin hanya satu petugas yang akan mengukur, dan tidak wajar bila tidak diberi konsumsi. Luas bidang tanah juga otomatis menentukan jumlah patok,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kedatangan mereka ke Mapolres Cilacap juga untuk meminta petunjuk. Apakah biaya biaya tersebut dikategorikan pungutan liar.
“Sudah otomatis kita takut karena adanya kasus di Desa Surusunda. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kades dan perangkat desa lainya melalui Paguyuban Kades Cilaca untuk menentukan sikap agar tidak salah melangkah,” pungkasnya.(adi)