SERAYUNEWS—- Pada 20 April 1975, Presiden Soeharto meresmikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Setelah itu, Yayasan Harapan Kita (YHk) milik keluarga Soeharto selama 44 tahun menguasai dan mengelola aset negara ini.
Baru kemudian pada 2021, taman seluas 146,7 hektar ini negara ambil alih melalui Perpres 19 Tahun 2021 tentang TMII. Mulai saat itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)melakukan penguasaan dan pengelolaan TMII.
Pada saat tahap perencanaan, TMII yang dulu disebut Miniatur Indonesia Indah (MII), mendapat perlawanan dari masyarakat sipil terutama dari kalangan mahasiwa.
Pasalnya proyek yang membutuhkan biaya Rp 10,5 miliar tersebut mahasiswa anggap pemborosan dan tidak sesuai anjuran Presiden Soeharto untuk hidup hemat.
Kelompok penentang pembangunan MII membentuk Gerakan Penyelamat Uang Rakyat, yang melakukan serangkaian aksi demonstrasi. Saat aksi bentang spanduk, tiba-tiba muncul sekelompok orang membawa senjata tajam dan menyerang anggota Gerakan Penyelamat Uang Rakyat.
Penyerangan tersebut menambah gelombang protes mahasiswa terhadap rencana pembangunan MII. Antara lain Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.
Gerakan ini kemudian meluas dan mendapat dukungan banyak kalangan, termasuk para seniman dan intelektual seperti W.S. Rendra, Arief Budiman, H.J.C. Princen (Poncke), dan Mochtar Lubis.
Pada 17 Januari 1972, Letjen TNI Soemitro, Wakil Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Wapangkopkamtib), melarang semua aktivitas gerakan anti-MII. Petugas juga menahan beberapa tokoh penentang MII seperti Arief Budiman dan Poncke.
DPR kemudian membentuk panitia khusus MII. Panitia ini memanggil tokoh-tokoh penentang MII, perwakilan pemerintah dan YHK. Mereka duduk bersama membahas sisi positif dan negatif pembangunan MII selama Maret 1972. Rapat pembahasan itu berkeputusan bahwa YHK boleh melanjutkan pembangunan MII.
Sejak itu tidak ada lagi aksi menentang MII, peletakan batu pertama berlangsung pada 30 Juni 1972 dan pada 20 April 1975, MII resmi pemerintah buka dengan nama Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Pada tahun 1977, Soeharto mengeluarkan sebuah ketetapan yang mengatur bahwa pengelola TMII adalah YHK. Mulai saat itu, Keluarga Soeharto meguasai aset negara ini selama 44 tahun.*** (O Gozali)