SERAYUNEWS— Kratom terkenal dengan julukan Daun Surga Asal Kalimantan. Masyarakat Kalimantan menganugerahi julukan tersebut karena khasiat daun kratom sebagai pengobatan tradisional.
Daun kratom mengandung lebih dari 40 jenis senyawa alkaloid yang baik bagi tubuh, antara lain Mitragynine, 7-hydroxymitragynine, Speciociliatine, Corynantheidine, Speciogynine, Paynantheine, dan Mitraphylline.
Tanaman ini bernama latin mitragyna speciosa. Kratom merupakan tumbuhan asli Asia Tenggara yang masih satu family dengan tanaman rubiacea atau kopi-kopian.
Kratom ramai menjadi perbincangan saat ini setelah Presiden Jokowi secara
serius ingin memaksimalkan potensi dagang tanaman kratom Indonesia.
Bahkan, pada Kamis (20/6/2024) kemarin Jokowi sempat menggelar rapat bersama sejumlah menteri ekonomi Kabinet Indonesia Maju untuk membahas rencana ekspor komoditas itu.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melanjutkan riset tentang aspek keamanan kratom.
Hingga saat ini, tanaman kratom disebut-sebut masuk kategori narkotika golongan I. Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).
Penggunaan kratom yang tidak sesuai dosis dapat memiliki efek samping yang berbahaya. Saat ini, penggunaan kratom belum ada dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga pemerintah daerah belum dapat membatasi pemakaiannya.
Namun, menurut Moeldoko dari hasil rapat internal, Kementerian Kesehatan menyatakan kratom tidak masuk dalam kategori narkotika.
Meski demikian, dia mengakui ada unsur zat sedatif atau penenang di dalamnya dan tidak bahaya dalam ambang batas tertentu.
“Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita minta penelitian atas kratom ini. Berikutnya memang ada sedatifnya ada, tapi dalam jumlah tertentu,” jelas Moeldoko.
Sementara itu, walau belum masuk UU Narkotika, berrdasarkan hasil identifikasi Pusat Laboratorium Narkoba BNN pada 2019, dan Kajian Kratom, Asep Gana Suganda, Sekolah Farmasi ITB pada 2019; kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna.
Kratom juga mengandung alkaloid yang mempunyai efek stimulan dan pada dosis tinggi mempunyai efek sedative-narkotika.
Pada kadar tertentu, daun kratom juga memiliki efek serupa dengan kokain dan morfin.
Bahkan, UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) memasukkan kratom sebagai salah satu jenis NPS (New Psychoactive Substances) sejak tahun 2013.
Akhirnya, walau daun surga Indonesia ini tetap diakui memiliki kandungan narkotika, tapi berpotensi besar diekspor karena manfaat kesehatannya.*** (O Gozali)