SERAYUNEWS – Isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM).
Aturan ini telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lalu, kapan tepatnya PPN 12% mulai diberlakukan? Apakah produk pangan ikut terdampak? Berikut penjelasan dari pemerintah.
Barang dan jasa yang dikenakan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Beleid ini menjadi acuan untuk menentukan kategori yang dikenai PPN, termasuk setelah tarif dinaikkan menjadi 12%. Berikut daftar barang dan jasa yang terkena PPN:
Contoh barang yang dikenakan PPN meliputi tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, serta produk kecantikan dan kosmetik.
Selain itu, layanan streaming seperti Spotify dan Netflix juga termasuk kategori yang dikenai pajak ini.
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU PPN/PPnBM jo. UU HPP, tarif PPN 12% akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Ketentuan ini dapat diubah menjadi tarif minimal 5% dan maksimal 15%, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).
Namun, perubahan tarif hanya bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah yang disepakati dengan DPR dalam proses penyusunan RAPBN.
Hingga saat ini, APBN Tahun Anggaran 2025 telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 pada 17 Oktober 2024.
Dengan waktu yang sangat singkat menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa mustahil bagi pemerintah untuk menerbitkan aturan baru yang membatalkan kenaikan tarif PPN ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan dikenakan kenaikan PPN.
Penegasan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Terbatas terkait kebijakan pangan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (30/12/2024).
“Seluruh produk pangan dalam negeri, baik beras ketan, beras merah, maupun lainnya, tidak akan terkena kenaikan PPN. Ini sudah jelas,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Setkab.
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, selain produk pangan, barang yang tidak dikenai PPN meliputi uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Demikian informasi mengenai pemberlakuan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, sekaligus memastikan bahwa produk pangan tetap bebas dari kebijakan kenaikan pajak ini.***