SERAYUNEWS— Afif Maulana, remaja asal Kota Padang, ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di bawah Jembatan Sungai Kuranji.
Itu sekitar tujuh jam setelah polisi menangkap 18 remaja yang diduga hendak tawuran. Beredar informasi dugaan korban meninggal karena siksaan oknum anggota Polri.
Polda Sumbar (Sumatra Barat) menganggap viralnya kasusu ini merusak citra institusi kepolisian.
Lantas, Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono bakal mencari dan memeriksa orang yang pertama kali memviralkan kematian Afif Maulana.
“Dia (yang memviralkan) harus memberi testimoni apakah kamu benar melihat. Kamu kok ngomong begitu kamu sudah trial by the press, menyampaikan ke pers sebelum fakta yang sebenarnya dan cukup bukti atau tidak atau hanya asumsi atau ngarang-ngarang,” ujar Suharyono dalam Youtube Metrotv, Selasa 25 Juni 2024.
Menyikapi pernyataan ini dari Kapolda Sumbar, Tempo langsung merilis editorial yang menjawab itu di web resmi Koran Tempo.com. Editorial tersebut terbit bertepatan dengan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2024
Dalam artikel tersebut, Tempo mengakui bahwa mereka yang memviralkan kematian Afif Maulana, sehingga polisi tidak perlu repot mencari orang pertama yang menyebarkan informasi tersebut.
Tempo juga mengunggahnya dalam di akun media sosial (medsos) Instagram resminya @tempodotcom. Mereka meminta polisi tidak perlu repot mencari orang yang pertama kali memviralkan kasus ini.
“Dengan demikian, Bapak-Bapak polisi tidak perlu bersusah-susah mencari siapa orang pertama yang menyebarkan informasi seputar penyebab terbunuhnya Afif,” tulis Tempo dalam postingannya (1/7/2024) malam.
Pihak Tempo menilai, niat polisi memburu penyebar video kematian Afif Maulana keliru alias keblinger. Polisi harusnya sadar dan malu mencari keadilan di Indonesia harus viral terlebih dahulu sehingga baru bertindak.
“Fenomena no viral, no justice ini sudah lama dibahas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jadi, seharusnya polisi memanfaatkan informasi-informasi yang berseliweran tersebut untuk mengungkap kebenaran, bukan malah menyalahkan penyebar informasinya,” tulis Tempo.
Polda Sumbar pun memberikan tanggapan balik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan menyebut editorial tersebut merupakan hak dari Tempo.
“Kan itu hak mereka, ya silakan saja,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolda Sumbar pada Selasa 2 Juli 2024.
“Kami akan menampung segala masukan seperti itu. Y,a sah sah saja bakal kami tampung,” kata Dwi.
Selain itu, Dwi menjelaskan, bahwa Polda Sumbar akan tetap memburu yang memviralkan kasus AM di media sosial, tapi nanti. Saat ini, Polda Sumbar masih fokus kepada kasus bocah 13 tahun itu.
“Kami masih fokus kepada penyelidikan kasus AM. Itu nanti, ketika kasus yang utama ini kami selesaikan. Terkait kasus viral ini Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Namun, kami tetap memprioritaskan kasus ini dulu supaya bisa diselesaikan,” katanya*** (O Gozali)