SERAYUNEWS – Setiap kegiatan kampanye di Banyumas, para peserta Pemilu wajib mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Hal itu akan menjadi poin bagi Bawaslu Banyumas, setiap melaksanakan tugas pengawasan. Ketika tidak ada STTP, maka Bawaslu Banyumas akan melakukan tindakan karena terindikasi kampanye ilegal.
“Sebab itu yang mendasari kegiatan tersebut resmi atau tidak, dan menjadi poin bagi kami dalam melakukan pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif, Kamis (30/11/2023).
Penerbitan STTP tersebut, merupakan ranah kepolisian. Sedangkan Bawaslu, hanya mendapatkan tembusan sebagai pemberitahuan. Peruntukan STTP, untuk kegiatan kampanye terbuka yang mengumpulkan massa.
“Sudah banyak yang kampanye, Bawaslu dan jajaran sudah bersiap melakukan pengawasan sampai ke bawah. Ada atau tidaknya STTP, menjadi dasar kami melakukan penindakan pelanggaran,” kata dia.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar menyampaikan, pengajuan STTP sudah sejak jauh-jauh hari.
“Semakin cepat lebih baik, tapi kalau ada kondisi mendesak H-1 masih bisa di layani,” kata dia.
Selain STTP, Parpol juga mendaftarkan tim kampanye ke KPU. Pendaftaran tim kampanye atau tim pelaksana peserta pemilu tersebut, bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dana Kampanye (Sikadeka).
“Peserta pemilu harus melengkapi seluruh syarat yang menjadi ketentuan, demi kelancaran kegiatan kampanye,” kata dia.
Tahapan Pemilu 2024, saat ini sudah masuk masa kampanye. Parpol dan Caleg dapat melaksanakan kampanye, dengan beberapa konsep. Bisa berbentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, dan kampanye di media sosial.
Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, sejak Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10 2/2024) mendatang.