SERAYUNEWS – Memasuki Agustus 2025, Anda bisa menyimak tarif listrik non subsidi untuk berbagai golongan pada bulan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk kuartal III tahun ini, yang mencakup periode Juli hingga September, tidak mengalami perubahan alias tetap.
Artinya, tagihan listrik Anda tidak akan bertambah meskipun sejumlah parameter ekonomi nasional sebenarnya menunjukkan tren kenaikan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan tarif tetap ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Jisman, menjaga tarif listrik tetap stabil merupakan salah satu langkah strategis untuk menopang daya beli rumah tangga dan menjaga daya saing industri.
Hal ini penting terutama dalam situasi ekonomi yang masih dalam masa pemulihan.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” jelas Jisman.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, UMKM, hingga penerangan jalan umum, juga tidak mengalami penyesuaian.
Dalam praktiknya, penyesuaian tarif listrik non subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan perubahan parameter makroekonomi seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III tahun 2025, penilaian parameter tersebut mengacu pada periode Februari hingga April 2025.
Walaupun secara teknis indikator ekonomi menunjukkan kenaikan yang bisa saja berdampak pada tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan perubahan tarif demi kestabilan ekonomi domestik.
Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi selama triwulan III tahun 2025:
Golongan Pelanggan | Daya | Tarif (per kWh) |
R-1 / TR | 900 VA | Rp1.352,00 |
R-1 / TR | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
R-1 / TR | 2.200 VA | Rp1.444,70 |
R-2 / TR | 3.500 – 5.500 VA | Rp1.699,53 |
R-3 / TR | 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 |
B-2 / TR | 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.444,70 |
B-3 / TM | di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
I-3 / TM | di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
I-4 / TT | 30.000 kVA ke atas | Rp996,74 |
P-1 / TR | 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.699,53 |
P-2 / TM | di atas 200 kVA | Rp1.522,88 |
P-3 / TR | Penerangan jalan umum | Rp1.699,53 |
L / TR, TM, TT | Semua kategori | Rp1.644,52 |
Keterangan:
Apa Dampaknya Bagi Anda?
Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA ke atas atau pelaku usaha yang menggunakan daya menengah hingga besar, keputusan ini tentu menjadi kabar menggembirakan.
Biaya bulanan tetap terjaga meski terdapat fluktuasi harga energi global. Namun, Anda tetap perlu bijak dalam mengelola konsumsi listrik.
Selain demi penghematan, penggunaan listrik yang efisien juga turut mendukung agenda keberlanjutan energi nasional.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi pada kuartal III tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya saing industri, dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Meski tidak ada perubahan tarif, penting bagi Anda untuk tetap memantau penggunaan listrik dan menerapkan kebiasaan hemat energi.
PLN sendiri terus diharapkan melakukan efisiensi operasional agar tarif tetap terjangkau di masa depan.***