
JAKARTA, SERAYUNEWS — Memasuki pekan pertama Agustus 2026, PT PLN (Persero) memastikan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik bagi seluruh pelanggan di Indonesia. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Kebijakan penetapan harga listrik ini mengacu pada ketentuan penyesuaian tarif (tariff adjustment) Triwulan III 2026 yang mencakup periode Juli hingga September 2026. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik pada tagihan maupun pembelian token bulan ini.
Keputusan mempertahankan tarif listrik diputuskan langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah strategis ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat, menekan tingkat inflasi, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional dan iklim usaha yang kondusif.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penahanan tarif listrik dilakukan di tengah berbagai dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator makro ekonomi utama pada periode Februari hingga April 2026, yaitu:
Secara perhitungan formula matematis, pergerakan indikator makro tersebut sebenarnya membuka peluang kenaikan tarif listrik non-subsidi.
Namun, demi memastikan konsumsi rumah tangga dan biaya operasional UMKM hingga industri besar tetap terjaga, pemerintah berkomitmen menanggung kompensasi dan menahan tarif hingga September 2026.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN terbaru yang berlaku resmi sepanjang bulan Agustus 2026 untuk semua golongan pelanggan:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
Pelanggan rumah tangga golongan mampu membayarkan tarif listrik reguler tanpa bantuan subsidi sebagai berikut:
2. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Untuk operasional komersial, fasilitas publik, dan perkantoran, tarif yang berlaku adalah:
3. Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin/rentan, serta usaha mikro dan kecil tetap menerima bantuan subsidi listrik dari pemerintah dengan skema tarif:
Demikian informasi tentang tarif listrik PLN mulai Agustus 2026.***