Purwokerto, serayunews.com
Saat ini, oknum juru parkir yang menarik tarif dua kali lipat, di mana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas yang seharusnya Rp 1.000 untuk sepeda motor ini, diamankan petugas di Polsek Purwokerto Timur.
“Sudah kemarin (Minggu, red) sudah kita amankan, satu orang di Polsek Purwokerto Timur,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, Senin (18/4/2022).
Agus menambahkan, oknum juru parkir tersebut diamankan di sekitar Pasar Wage Purwokerto. Setelah diamankan, dibawa ke Polsek Purwokerto Timur untuk dilakukan pembinaan hingga akhirnya diminta untuk membuat surat pernyataan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mendapati hal demikian, agar tidak memberikannya. Kerena menarif di luar ketentuan itu pelanggaran masuknya pungli, kami ada Saber Pungli yang siap bergerak,” ujar dia.
Jika memang menemukannya dan oknum petugas parkir tersebut tetao bersikeras untuk melakukan pungli, masyarakat diminta untuk tidak takut dengan melaporkannya ke aparat kepolisian.
“Laporkan segera kepada kami, kalau itu benar akan kami amankan. Kami ada patroli rutin juga dari polsek juga selalu ada, kami berusaha secepat mungkin memberikan respon atas keluh kesah masyarakat,” kata dia.