
SERAYUNEWS – Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 16 April 2026.
Ujian ini diikuti oleh siswa kelas 9 dari SMP dan MTs di seluruh Indonesia sebagai bagian dari evaluasi kemampuan akademik secara nasional.
TKA dirancang sebagai asesmen berbasis komputer yang bertujuan mengukur kemampuan literasi, numerasi, serta penalaran siswa.
Hasil dari tes ini tidak digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan dan evaluasi pembelajaran di tingkat nasional.
Agar pelaksanaan berjalan tertib dan adil, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta. Aturan ini menjadi pedoman penting selama ujian berlangsung.
Selama pelaksanaan TKA, peserta diwajibkan mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan.
Salah satu hal paling mendasar adalah kewajiban membawa kartu peserta sebagai syarat utama mengikuti ujian.
Peserta juga harus hadir tepat waktu, yakni minimal 15 menit sebelum ujian dimulai. Meski masih diberikan toleransi keterlambatan, peserta yang datang setelah ujian berjalan lebih dari waktu yang ditentukan berisiko tidak diperbolehkan mengikuti tes.
Di dalam ruang ujian, peserta harus menempati tempat duduk sesuai dengan sesi yang telah ditentukan.
Ketertiban ini penting untuk menjaga kelancaran proses ujian dan mencegah terjadinya kecurangan.
Selain itu, peserta tidak diperbolehkan membawa barang-barang terlarang seperti catatan, alat komunikasi, kamera, maupun kalkulator.
Semua barang pribadi harus dikumpulkan di tempat yang telah disediakan sebelum ujian dimulai.
Peserta juga diwajibkan memastikan data identitas yang digunakan sudah sesuai, baik pada kartu peserta maupun saat login ke sistem ujian. Kesalahan identitas dapat berdampak pada validitas hasil ujian.
Selama pelaksanaan TKA, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi secara ketat. Peserta tidak diperkenankan membuat keributan yang dapat mengganggu jalannya ujian.
Selain itu, segala bentuk kecurangan seperti bekerja sama, menyontek, atau menggunakan bantuan pihak lain sangat dilarang.
Bahkan, penggunaan jasa joki juga termasuk pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi tegas.
Peserta juga tidak diperbolehkan merekam, memotret, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.
Larangan ini bertujuan menjaga kerahasiaan soal serta integritas pelaksanaan TKA secara keseluruhan.
Jika peserta mengalami kendala selama ujian, mereka diwajibkan segera melapor kepada pengawas atau proktor. Hal ini penting agar masalah dapat ditangani tanpa mengganggu jalannya ujian.
Peserta yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran, pembatalan ujian, hingga pemberian nilai nol.
Dalam kasus pelanggaran berat, peserta bahkan dapat langsung dikeluarkan dari ruang ujian.
Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk memahami dan mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku.
Dengan memahami aturan sejak awal, peserta dapat mengikuti ujian dengan lebih tenang dan fokus. Hal ini tentu akan berdampak positif pada hasil yang diperoleh.***